Problema kewajiban pelaku usaha untuk membuat pemberitahuan pelaksanaan aksi korporasi ke komisi pengawas persaingan usaha

Jeremy, Wonggo and Amanda, Ketrina (2024) Problema kewajiban pelaku usaha untuk membuat pemberitahuan pelaksanaan aksi korporasi ke komisi pengawas persaingan usaha. LEX PROSPICIT, 2 (1): 5. pp. 53-63. ISSN 2988-1781

[thumbnail of 2988-1781_2_1_2024-5.pdf] Text
2988-1781_2_1_2024-5.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (307kB)

Abstract

Terdapat pengaturan yang mewajibkan badan usaha untuk melakukan pemberitahuan pelaksanaan aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan ke KPPU. Pelanggaran atas aturan tersebut cenderung mendominasi kasus yang diadili oleh KPPU belakangan ini. Walaupun aturan ini bertujuan baik untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tetapi dalam prakteknya sangat merugikan posisi badan usaha hingga potensi pembatalan aksi korporasi yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri. Tujuan dari penelitian ini untuk mencari format tentang pengaturan kewajiban pelaku usaha dalam membuat aksi korporasi ke KPPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksi korporasi yang disertai dengan adanya 54 | LEX PROSPICIT 2(1): 53–63 perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan/atau penyalahgunaan posisi dominan. Pengaturan ini menggunakan pendekatan rule of reason, di mana perlu dilakukannya pembuktian/penilaian terlebih dahulu mengenai dampaknya terhadap persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU dengan menggunakan berbagai analisis. Selain itu, terdapat pengaturan yang mewajibkan pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi untuk memberitahukannya kepada KPPU maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlaku efektifnya. Kewajiban pemberitahuan tersebut hanya diwajibkan untuk transaksi yang menyebabkan nilai aset melebihi 2 triliun rupiah (20 triliun untuk bidang usaha perbankan) dan/atau nilai transaksi 5 triliun rupiah. Dalam hal ini, terjadi ketidakefektifan dari pengaturan kewajiban pemberitahuan bagi pelaku usaha karena pemberitahuan tersebut sangat merugikan pelaku usaha dan hanya mempermudah tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab KPPU

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Aksi korporasi, Komisi pengawas persaingan usaha, Pemberitahuan, Corporation law, Business ethics, Notification
Subjects: Economics and Business > Domestic Commerce, Marketing, & Economics
Economics and Business > Consumer Affairs
Depositing User: Muhammad Naufal Firmansyah
Date Deposited: 17 Oct 2024 04:31
Last Modified: 17 Oct 2024 04:31
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/49225

Actions (login required)

View Item
View Item