MANAJEMEN PEMANTAUAN DAN PEMBACAAN DOSIS INTERNAL DAN EKSTERNAL PEKERJA RADIASI DI PTBBN TAHUN 2017

Farida and Sri Wahyuningsih and Arca Datam Sugiarto (2018) MANAJEMEN PEMANTAUAN DAN PEMBACAAN DOSIS INTERNAL DAN EKSTERNAL PEKERJA RADIASI DI PTBBN TAHUN 2017. Prosiding Seminar Hasil-hasil Penelitian EBN Tahun 2017, - (-). pp. 296-313. ISSN 0854-5561

[thumbnail of 28-Farida-1.pdf]
Preview
Text
28-Farida-1.pdf

Download (849kB) | Preview

Abstract

Pemegang Izin (PI) harus melaksanakan pemantauan dosis radiasi yang diterima Pekerja Radiasi baik paparan radiasi internal maupun paparan radiasi eksternal, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai dengan Perka Bapeten No. 14 Tahun 2013, Pasal 34. Dalam hal Pekerja Radiasi berpotensi menerima paparan radiasi, untuk hal tersebut PTBBN melakukan manajemen pemantauan dan pembacaan data dosis internal dan eksternal mulai dari perencanaan, berkoordinasi dengan PPIKSN sebagai penyelenggara pemantauan dan pembacaan dosis personil, persiapan dan pelaksanaan, perekaman kartu dosis, evaluasi hasil pemantauan dan pengiriman FIDOS ke Bapeten. Dari hasil evaluasi pemantauan dosis pekerja radiasi baik internal maupun eksternal PTBBN tahun 2017, dosis radiasi internal pekerja radiasi melalui pemantauan langsung in-vivo dengan whole body counter, hasil pemantuan radionuklida semua pekerja radiasi tidak terdeteksi (ttd) karena dosis lebih kecil dari 0,01 mSv, sedangkan dosis radiasi internal dengan pemantauan tidak langsung invitro melalui analisis urine, hasil analisis tertinggi U-Total sebesar 0,04 Bq dan E50 sebesar 0,03 mSv. Untuk dosis radiasi eksternal personil pekerja radiasi paling tinggi 0,28 mSv untuk Dosis Ekivalen Seluruh Tubuh DEST [Hp-10] dan 0,12 mSv untuk Dosis Ekivalen Kulit DEK [Hp-0,07]. Hasil pemantauan ini menunjukkan bahwa tidak ada pekerja radiasi yang melampaui NBD (Nilai Batas Dosis) yaitu melebih 20 mSv per tahun, yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nulir (BAPETEN). Data pembacaan dosis internal (pemantauan internal WBC dan Urine) dan eksternal dengan TLD personel dari PPIKSN direkam kedalam kartu dosis personil, di verifikasi oleh PPR kesesuaian ambang batas yg di tetapkan, evaluasi dan tindak lanjut penanganan jika melebihi ambang batas, disetuju oleh Ka. BKKABN, kemudian membuat laporan triwulan dan mengisi FIDOS, diserahkan ke Bapeten paling lama 1 bulan setelah menerima laporan dari PPIKSN. Hasil pemantauan data dosis direkam dalam kartu dosis personil, merupakan dokumen yang harus dikendalikan selama pekerja radiasi bekerja di daerah radiasi dan setelah tidak aktif bekerja selama 30 tahun, disimpan dalam sistem penyimpanan yang terkendali.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: FIDOS (Formulir Isian Dosis Personil Pekerja Radiasi)
Subjects: Taksonomi BATAN > Daur Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Maju > Bahan Bakar Nuklir > Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Bahan Bakar Nuklir
Taksonomi BATAN > Daur Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Maju > Bahan Bakar Nuklir > Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Bahan Bakar Nuklir
Divisions: BATAN > Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir
IPTEK > BATAN > Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir
Depositing User: Administrator Repository
Date Deposited: 13 Nov 2018 05:25
Last Modified: 22 Jan 2023 22:25
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/4799

Actions (login required)

View Item
View Item