Edukasi hukum bagi masyarakat untuk mencegah serta penanggulangan dan penyalahgunaan narkotika di Masjid Taufik Medan Perjuangan

Arie, Kartika and Anggreni, Atmei Lubis and Windy, Sri Wahyuni (2022) Edukasi hukum bagi masyarakat untuk mencegah serta penanggulangan dan penyalahgunaan narkotika di Masjid Taufik Medan Perjuangan. Jurnal IPTEK Bagi Masyarakat, 2 (2): 3. pp. 69-82. ISSN 2807-7261

[thumbnail of 2807-7261_2_2_2022-3.pdf]
Preview
Text
2807-7261_2_2_2022-3.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penggunaan narkoba/narkotika tidak berbeda dari jenis penggunaan, status, atau derajatnya. Ada beberapa kasus narkoba dengan sasaran kejahatan. Ini merupakan masalah serius, tetapi juga masalah yang tidak dapat diselesaikan karena peredaran dan bangun selalu di tempat yang sama dan di tempat yang sama. Akibat wabah Covid-19, ditemukan narkoba di Sumatera Utara. Permintaan malah tinggi tampaknya merajalela selama pandemi Covid-19. Peredaran narkoba lebih umum di kota-kota besar, serta di Kota Medan. Data Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lokasi yang menjadi red list untuk kasus narkotika antara lain: 1. Medan Petisah; 2. Medan Polonia; 3. Medan Sunggal; dan 4. Medan Perjuangan. Penyuluhan dan pendampingan merupakan contoh kegiatan pengabdian yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan menggunakan strategi ini, target dan tujuan yang akan dicapai dapat terpenuhi seperti diketahui, kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan merupakan basis tempat peredaran dan pengguna narkoba, namun sampai dengan Desember tahun 2021 sudah mengalami penurunan kasus. Hal ini dikarenakan telah dilakukan beberapa program oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bekerja sama dengan beberapa lembaga secara berkesinambungan seperti Bimtek Bahaya Narkoba, Kegiatan Gotong Royong dan Kegiatan Bombardir Grebek Kampung Narkoba (GKN). Keberhasilan program yang diterapkan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan didukung oleh peran serta masyarakat dengan mengoptimalkan daya tangkal dan daya lawan masyarakat. Salah satu bentuk daya tangkal dan daya lawan masyarakat ini adalah dengan memberikan sosialisasi/ penyuluhan mengenai pemahaman bahaya narkoba serta membangkitkan motivasi masyarakat untuk bertindak dengan melaporkan informasi yang diketahui dan tidak hanya sebagai penonton. Sesuai yang dirumuskan pada Partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 104 sampai dengan 106 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 108.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penanggulangan, Penyalahgunaan, Narkotika, Drug control, Counseling, Drug traffic--Investigation
Subjects: Health Resources > Health Education & Manpower Training
Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: Djaenudin djae Mohamad
Date Deposited: 22 Feb 2024 02:00
Last Modified: 22 Feb 2024 02:00
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/26516

Actions (login required)

View Item
View Item