Bambang Sugiyanto (2011) Intensifikasi sosialisasi dan koordinasi pengelolaan sumber daya arkeologi: studi kasus di Kalimantan. Naditira Widya, 5 (2): 6. pp. 195-204. ISSN 1410 - 0932
77 - Published Version
Download (42kB)
5_2 sosialisasi.pdf - Published Version
Download (172kB) | Preview
Abstract
Penelitian arkeologi di wilayah operasional Pulau Kalimantan memang menjadi tugas dan wewenang dari Balai Arkeologi Banjarmasin. Selain melaksanakan penelitian arkeologi, Balai Arkeologi Banjarmasin juga mempunyai tanggung jawab bersama-sama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Samarinda untuk melaksanakan secara kontinu sosialisasi pentingnya sumber daya arkeologi dan pengelolaan cagar budaya yang ada di masing-masing daerah dan pengelolaan cagar budaya. Sementara itu, dengan efektifnya pelaksanaan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, operasional kewenangan kebudayaan dalam tata laksana pemerintahan daerah mengalami perubahan. Perubahan tersebut berkenaan dengan kebijakan pengelolaan bidang kebudayaan, baik material maupun non-material. Namun sayangnya, dalam pengimplementasian kebijakan tersebut terdapat kendala yaitu, instansi daerah belum memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk melaksanakan penelitian arkeologi dan konservasi cagar budaya. Tampaknya kebudayaan masih dipandang sama dengan kesenian, jadi banyak instansi daerah yang mempunyai kepala seksi kesenian atau pariwisata daripada kepala seksi kebudayaan. Tulisan ini membahas gejala perbedaan visi pengelolaan sumber daya arkeologi antara pemerintah pusat dan daerah, serta strategi koordinasi menyamakan visi tersebut dalam upaya peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat berbasis pelestarian cagar budaya sesuai Undang- Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sumber daya arkeologi, Kalimantan, pengelolaan kebudayaan, Undang Undang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Cagar Budaya, sosialisasi, koordinasi, dinas kebudayaan dan pariwisata setempat. Archaeological resources, Kalimantan, cultural management, Law of Regional Government, Law of Cultural Heritage, socialization, coordination, local culture and tourism office. |
Subjects: | Social and Political Sciences > Archaeology |
Depositing User: | Anif Maulidiawati |
Date Deposited: | 15 Sep 2023 04:12 |
Last Modified: | 15 Sep 2023 04:15 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/19015 |