INTENSIFIKASI SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ARKEOLOGI: STUDI KASUS DI KALIMANTAN

  • Bambang Sugiyanto Balai Arkeologi Kalimantan Selatan

Abstract

Abstrak. Penelitian arkeologi di wilayah operasional Pulau Kalimantan memang menjadi tugas dan wewenang dari
Balai Arkeologi Banjarmasin. Selain melaksanakan penelitian arkeologi, Balai Arkeologi Banjarmasin juga mempunyai
tanggung jawab bersama-sama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Samarinda untuk melaksanakan secara
kontinu sosialisasi pentingnya sumber daya arkeologi dan pengelolaan cagar budaya yang ada di masing-masing
daerah dan pengelolaan cagar budaya. Sementara itu, dengan efektifnya pelaksanaan Undang-Undang nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, operasional kewenangan kebudayaan dalam tata laksana
pemerintahan daerah mengalami perubahan. Perubahan tersebut berkenaan dengan kebijakan pengelolaan
bidang kebudayaan, baik material maupun non-material. Namun sayangnya, dalam pengimplementasian kebijakan
tersebut terdapat kendala yaitu, instansi daerah belum memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk
melaksanakan penelitian arkeologi dan konservasi cagar budaya. Tampaknya kebudayaan masih dipandang
sama dengan kesenian, jadi banyak instansi daerah yang mempunyai kepala seksi kesenian atau pariwisata
daripada kepala seksi kebudayaan. Tulisan ini membahas gejala perbedaan visi pengelolaan sumber daya arkeologi
antara pemerintah pusat dan daerah, serta strategi koordinasi menyamakan visi tersebut dalam upaya peningkatan
kesejahteraan hidup masyarakat berbasis pelestarian cagar budaya sesuai Undang- Undang Republik Indonesia
nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
How to Cite
Sugiyanto, B. (1). INTENSIFIKASI SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ARKEOLOGI: STUDI KASUS DI KALIMANTAN. Naditira Widya, 5(2), 195-204. https://doi.org/10.24832/nw.v5i2.77