Kriteria dan persyaratan negara peluncur (Suatu kajian dalam aspek hukum internasional keantariksaan)

Soegiyono, Soegiyono (2009) Kriteria dan persyaratan negara peluncur (Suatu kajian dalam aspek hukum internasional keantariksaan). In: Kajian kebijakan kedirgantaraan (aspek teknik, sosial, ekonomi, hukum dan informasi). Massma Sikumbang, Jakarta, pp. 175-191. ISBN 978-602-8564-12-0

[thumbnail of Bunga rampai_Soegiyono_Hal. 175-191_2009.pdf]
Preview
Text
Bunga rampai_Soegiyono_Hal. 175-191_2009.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Terminologi Negara peluncur merupakan aspek utama dalam hukum antariksa internasional. Beberapa ketentuan Hukum internasional keantariksaan yang berkaitan dengan peluncuran adalah Traktat Antariksa, 1967, Liability Convention, 1972, dan Registration Convention, 1975. Ketiga ketentuan tersebut memuat tentang kriteria dan persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai Negara peluncur. Namun demikian, dalam praktek perjanjian kerjasama peluncuran yang dibuat oleh negara-negara sering dibuat rumusan standard yang memuat kelemahan dalam perjanjian keantariksaan untuk kepentingan negara tertentu. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pengertian tentang negara peluncur menurut perjanjian keantariksaan dan implikasi hukum terhadap penerapannya. Metodologi yang digunakan dalam pengkajian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif. Artinya kajian ini dilakukan dengan mengkaji dokumen-doktunen melalui pengumpulan data dan informasi baik berupa buku, jurnal ilmiah, makalah ilmiah serta hukum internasional keantariksaan yang berkaitan dengan obyek pengkajian.

Item Type: Book Section
Subjects: Taksonomi LAPAN > Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa > Kajian > Hukum Penerbangan dan Antariksa
Divisions: LAPAN > Sekretaris Utama LAPAN > Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa
Depositing User: - Dina -
Date Deposited: 16 May 2023 03:53
Last Modified: 16 May 2023 03:53
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/16218

Actions (login required)

View Item
View Item