Soegiyono, Soegiyono (2009) Kriteria dan persyaratan negara peluncur (Suatu kajian dalam aspek hukum internasional keantariksaan). In: Kajian kebijakan kedirgantaraan (aspek teknik, sosial, ekonomi, hukum dan informasi). Massma Sikumbang, Jakarta, pp. 175-191. ISBN 978-602-8564-12-0
Bunga rampai_Soegiyono_Hal. 175-191_2009.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstract
Terminologi Negara peluncur merupakan aspek utama dalam hukum antariksa internasional. Beberapa ketentuan Hukum internasional keantariksaan yang berkaitan dengan peluncuran adalah Traktat Antariksa, 1967, Liability Convention, 1972, dan Registration Convention, 1975. Ketiga ketentuan tersebut memuat tentang kriteria dan persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai Negara peluncur. Namun demikian, dalam praktek perjanjian kerjasama peluncuran yang dibuat oleh negara-negara sering dibuat rumusan standard yang memuat kelemahan dalam perjanjian keantariksaan untuk kepentingan negara tertentu. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pengertian tentang negara peluncur menurut perjanjian keantariksaan dan implikasi hukum terhadap penerapannya. Metodologi yang digunakan dalam pengkajian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif. Artinya kajian ini dilakukan dengan mengkaji dokumen-doktunen melalui pengumpulan data dan informasi baik berupa buku, jurnal ilmiah, makalah ilmiah serta hukum internasional keantariksaan yang berkaitan dengan obyek pengkajian.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | Taksonomi LAPAN > Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa > Kajian > Hukum Penerbangan dan Antariksa |
Divisions: | LAPAN > Sekretaris Utama LAPAN > Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa |
Depositing User: | - Dina - |
Date Deposited: | 16 May 2023 03:53 |
Last Modified: | 16 May 2023 03:53 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/16218 |