Inri, Januar and Radisman, Saragih and Anton, Nainggolan (2022) Kewajiban debitur mengembalikan prestasi dari pinjaman online (Pinjol) yang ilegal. Honeste Vivere, 32 (2): 7. pp. 135-140. ISSN 0215-8922
Jurnal_Inri Januar_Universitas Kristen Indonesia_2022-7.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Dalam membuat perjanjian perlu diperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian karena setiap syarat memiliki akibat yang berbeda. Setiap orang atau badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha wajib untuk memenuhi ijin sebagai syarat kecakapan sebagai subjek hukum. Tidak adanya ijin usaha dalam menjalankan kegiatan pinjaman online merupakan pelanggaran syarat sahnya perjanjian mengenai kecakapan sebagai subjek hukum dan membuat perjajian yang telah dibuat dengan subjek hukum lainnya menjadi dapat dibatalkan. Tidak dipenuhinya syarat ini membawa keadaan para pihak ke dalam keadaan awal sebelum perjanjian dibuat menurut pasal 1451 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Walaupun perjanjian batal tetapi kepada debitur diberikan haftung dan kepada kreditur diberikan hak untuk menagih pengembalian barang yang sudah diberikan karena kegiatan yang dilakukan bukanlah kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Haftung, Ketidakcakapan |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities Economics and Business > Consumer Affairs |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 04 Apr 2023 03:51 |
Last Modified: | 04 Apr 2023 03:51 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/15244 |