Kewajiban debitur mengembalikan prestasi dari pinjaman online (Pinjol) yang ilegal

Inri, Januar and Radisman, Saragih and Anton, Nainggolan (2022) Kewajiban debitur mengembalikan prestasi dari pinjaman online (Pinjol) yang ilegal. Honeste Vivere, 32 (2): 7. pp. 135-140. ISSN 0215-8922

[thumbnail of Jurnal_Inri Januar_Universitas Kristen Indonesia_2022-7.pdf]
Preview
Text
Jurnal_Inri Januar_Universitas Kristen Indonesia_2022-7.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam membuat perjanjian perlu diperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian karena setiap syarat memiliki akibat yang berbeda. Setiap orang atau badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha wajib untuk memenuhi ijin sebagai syarat kecakapan sebagai subjek hukum. Tidak adanya ijin usaha dalam menjalankan kegiatan pinjaman online merupakan pelanggaran syarat sahnya perjanjian mengenai kecakapan sebagai subjek hukum dan membuat perjajian yang telah dibuat dengan subjek hukum lainnya menjadi dapat dibatalkan. Tidak dipenuhinya syarat ini membawa keadaan para pihak ke dalam keadaan awal sebelum perjanjian dibuat menurut pasal 1451 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Walaupun perjanjian batal tetapi kepada debitur diberikan haftung dan kepada kreditur diberikan hak untuk menagih pengembalian barang yang sudah diberikan karena kegiatan yang dilakukan bukanlah kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Haftung, Ketidakcakapan
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Economics and Business > Consumer Affairs
Depositing User: Djaenudin djae Mohamad
Date Deposited: 04 Apr 2023 03:51
Last Modified: 04 Apr 2023 03:51
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/15244

Actions (login required)

View Item
View Item