Mardianis (2013) "Hard law" dan "Soft law" dalam hukum internasional dan implementasinya di Indonesia. In: Kajian kebijakan dan informasi kedirgantaraan. Mitra wacana media, Jakarta, pp. 1-19. ISBN 978-602-1521-92-2
Bunga Rampai_Mardianis_Hal.1-19_2013.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstract
Pasal 38 ayat 1 ICJ memuat tentang sumber hukum internasional dan Pasal 26 Konvensi Wina 1969 hanya mengenal istilah perjanjian internasional yang mengikat bagi para pihak yang menandatanganinya. Istilah hard law dan soft law berasal dari pandangan pakar hukum yang digunakan untuk membedakan hukum yang mengikat dan tidak mengikat. Dalam perkembangannya, terdapat kecenderungan pembentukan hukum internasional dilakukan dalam bentuk hukum lunak terutama di bidang-bidang yang bersifat kompleks dan sensitif. Tulisan ini dengan menggunakan metode yuridis normatif dan komparatif akan menjelaskan tentang perbedaan hard law dan soft law dalam hukum internasional dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang perbedaan kedua bentuk hukum tersebut dan bagaimana persepsi dan implementasinya di Indonesia. Hasil penelitian dari persepktif pendapat maupun praktek, Indonesia tidak membedakan antara kedua bentuk hukum tersebut
Item Type: | Book Section |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum keras, Hukum lunak, Hukum internasional, Perspektif dan implementasi |
Subjects: | Taksonomi LAPAN > Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa > Kajian > Hukum Penerbangan dan Antariksa |
Divisions: | LAPAN > Sekretaris Utama LAPAN > Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa |
Depositing User: | - Dina - |
Date Deposited: | 02 Nov 2022 09:50 |
Last Modified: | 02 Nov 2022 10:15 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/12594 |