Penerapan Tanggung Jawab Negara Dalam Pengaturan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Atas Kerugian Pihak Ketiga

Mardianis (2015) Penerapan Tanggung Jawab Negara Dalam Pengaturan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Atas Kerugian Pihak Ketiga. In: Kajian kebijakan Hukum Kedirgantaraan. Mitra Wacana Media, Jakarta, pp. 87-106.

Full text not available from this repository. (Request a copy)

Abstract

Tanggung Jawab Negara merupakan prinsip hukum internasional yang penting dalam kegiatan keantariksaan. Berdasarkan prinsip ini setiap negara bertanggung jawab secara
internasional atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan keantariksaan nasionalnya baik yang dilakukan pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Kajian ini dengan metode
normatif, dan komparatif akan menganalisis penerapan prinsip tanggung jawab negara terhadap kerugian pihak ketiga berdasarkan ketentuan internasional khususnya hukum antariksa, termasuk perbandingan berbagai ketentuan nasional negara-negara serta usulan alternatif aturan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2013 tentang
keantariksaan. Hasil yang diperoleh adalah bahwa terdapat dua lapisan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang diterapkan negara-negara yaitu ganti rugi melalui cakupan asuransi dan
ganti rugi oleh pemerintah. Dalam implementasinya di Indonesia dapat menetapkan pola yang sama atau gabungan kedua alternatif tersebut.

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: Pengaturan Internasional, Tanggung Jawab, Pihak Ketiga, Alternatif Ganti Kerugian, Implementasi di Indonesia
Subjects: Taksonomi LAPAN > Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa > Kajian > Hukum Penerbangan dan Antariksa
Divisions: LAPAN > Sekretaris Utama LAPAN > Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa
Depositing User: - Titi Herawati
Date Deposited: 16 Sep 2022 01:34
Last Modified: 16 Sep 2022 01:34
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/11965

Actions (login required)

View Item
View Item