Anjar Supriadhie (2015) Penyebab terjadinya kerugian dan tuntutan tanggung jawab dalam penyelenggaraan keantariksaan. In: Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan. Mitra Wacana Media, Jakarta, pp. 141-161.
Anjar_Penyebab_Terjadinya_2015.pdf
Download (438kB) | Preview
Abstract
Pengaturan tentang tanggung jawab dan ganti rugi, dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan diatur dalam Pasal 76-83. Dari Pasal 76-83 dan rumusan Pasal-pasal lain, tidak ditemukan rumusan ketentuan/norma/ pasal yang mengatur tentang faktor atau unsur penyebab terjadinya kerugian dan atau tuntutan tanggung jawab pada penyelenggaraan keantariksaan. Penegasan yang ada adalah bahwa dalam Pasal 83 Undang-undang menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76-83 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kajian ini bertujuan menentukan faktor/unsur penyebab terjadinya kerugian dan tuntutan tanggung jawab pada penyelenggaraan keantariksaan guna mendapatkan konsep rumusan aturan tentang faktor/ unsur penyebab dimaksud. Kajian dilakukan dengan analisis yuridis deskriptif dan metode adopsi, adaptasi dan atau modifikasi atas faktor/unsur penyebab terjadinya kerugian dan tuntutan tanggung jawab pada penyelenggaraan keantariksaan negara lain dan referensi terkait. Berdasarkan kajian faktor/unsur penyebab tanggung jawab dan ganti rugi adalah peristiwa, kecelakaan, kerugian, bencana dan kematian.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyebab, Kerugian, Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Keantariksaan |
Subjects: | Taksonomi LAPAN > Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa > Kajian > Hukum Penerbangan dan Antariksa |
Divisions: | LAPAN > Sekretaris Utama LAPAN > Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa |
Depositing User: | - Titi Herawati |
Date Deposited: | 07 Sep 2022 06:52 |
Last Modified: | 20 Oct 2022 03:22 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/11915 |