Anjar Supriadhie Pengembangan Hukum Keantariksaan Sebagai Suatu Sub Sistem Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional. In: UNSPECIFIED LAPAN, pp. 22-41.
Anjar_Pengembangan_Hukum_2015.pdf
Download (401kB) | Preview
Abstract
Sistem hukum nasional merupakan sistem hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum yang antara yang satu dengan yang lain saling bergantung
yang bersumber pada pembukaan dan UUD 1945. Keberadaan hukum udara dan hukum laut sebagai sub sistem dari Sistem Hukum Nasional, telah dipahami dan dimaklumi masyarakat, karena telah terintegrasi dengan perjalanan panjang sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, kajian ini bertujuan mengkaji langkah�langkah dan atau tindakan hukum yang perlu dilakukan agar pengembangan sistem hukum keantariksaan setelah adanya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan dapat berkembang menjadi sub sistem hukum yang mandiri seperti halnya hukum laut dan hukum udara dalam wadah satu kesatuan sistem hukum nasional.
Pengkajian dilakukan dengan metode deskriptif yuridis normatif, dengan mendasarkan pada pandangan Friedman tentang Sistem hukum, bahwa dalam sistem hukum nasional harus terkandung unsur materi hukum (legal subtance), struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture) dalam kaitan pembangunan sistem hukum keantariksaan menjadi satu kesatuan bangunan dalam satu sistem hukum nasional, maka diperlukan langkah dan atau tindakan hukum untuk dapat terbangunnya sistem hukum dimaksud.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sistem Hukum, Hukum Antariksa, Pengembang Sistem Hukum Nasional |
Subjects: | Taksonomi LAPAN > Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa > Kajian > Hukum Penerbangan dan Antariksa |
Divisions: | LAPAN > Sekretaris Utama LAPAN > Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa |
Depositing User: | - Dina - |
Date Deposited: | 05 Sep 2022 07:22 |
Last Modified: | 09 Sep 2022 03:56 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/11912 |