BHHK, BATAN (2019) Peraturan BATAN Nomor 4 Tahun 2019. Badan Tenaga Nuklir Nasional, https://jdih.batan.go.id/index.php?p=51&n=338&k=.
Peraturan_BHHK_BATAN_2019.pdf
Download (19MB) | Preview
Abstract
Berisi Peraturan tentang Penerapan budaya keselamatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Budaya keselamatan perlu ditumbuhkembangkan untuk mewujudkan keselamatan dan mengurangi dampak risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Penerapan budaya keselamatan secara sistematis, berkelanjutan, efektif, dan efisien perlu disesuaikan kembali dan dituangkan dalam Peraturan BATAN untuk mengatur pedoman penerapan budaya keselamatan. Dasar hukum Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini adalah: UU No. 10 Tahun 1997, PERPRES No. 46 Tahun 2013, PERKA BATAN No. 14 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERKA BATAN No. 16 Tahun 2014, dan PERBATAN Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional ini ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2019, dan mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 9 Juli 2019.
Item Type: | Other |
---|---|
Additional Information: | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 747 Mencabut Peraturan BATAN No. 200/KA/X/2012 |
Uncontrolled Keywords: | budaya keselamatan, resiko, kecelakaan kerja |
Subjects: | Taksonomi BATAN > Keselamatan dan Keamanan Nuklir > Keselamatan Radiasi dan Kesehatan kerja > Keselamatan dan Kesehatan Kerja Taksonomi BATAN > Keselamatan dan Keamanan Nuklir > Keselamatan Radiasi dan Kesehatan kerja > Keselamatan dan Kesehatan Kerja Taksonomi BATAN > Manajemen > Hukum dan Kerjasama > Perancangan Peraturan Perundang-undangan Taksonomi BATAN > Manajemen > Hukum dan Kerjasama > Perancangan Peraturan Perundang-undangan |
Divisions: | BATAN > Biro Hukum, Humas dan Kerja sama IPTEK > BATAN > Biro Hukum, Humas dan Kerja sama |
Depositing User: | Administrator Repository |
Date Deposited: | 11 Dec 2019 15:43 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 14:35 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/9559 |