Standar BATAN tentang Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SB 006-1-BATAN:2019

Bidang Administrasi dan Manajemen Organisasi, Bidang Administrasi dan Manajemen Organisasi (2018) Standar BATAN tentang Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SB 006-1-BATAN:2019. Documentation. Bidang Administrasi dan Manajemen Organisasi, Jakarta. (In Press)

[thumbnail of SB_006_1_BATAN_2019_tentang_Penilaian_Risiko_Keselamatan_dan_Kesehatan_Kerja.pdf]
Preview
Text
SB_006_1_BATAN_2019_tentang_Penilaian_Risiko_Keselamatan_dan_Kesehatan_Kerja.pdf

Download (564kB) | Preview

Abstract

Tujuan standar ini untuk melengkapi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam SB 006 OHSAS 18001:2008, tentang Sistem Manajemen K3 BATAN, yaitu sebagai pedoman dalam melakukan Penilaian Risiko K3 sesuai yang diamanatkan dalam Sistem Manajemen BATAN (SMB). Standar Penilaian Risiko K3 berisi persyaratan dan tatacara dalam melakukan penilaian Risiko K3 BATAN di daerah kerja dengan melibatkan semua aspek yang berpengaruh pada K3 termasuk unsur manajemen, personel, bahan produksi, kondisi dan lingkungan kerja. Standar ini merupakan revisi dari SB 006.1-BATAN:2012 tentang Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Revisi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan masukan dari para pengguna terkait implementasinya. Revisi Standar ini mencakup perubahan cara perhitungan Nilai Risiko dan perubahan jumlah parameter subtansi pada komponen perhitungan nilai Risiko yaitu pada parameter Konsekuensi.

Standar ini khusus diarahkan pada kegiatan Penilaian Risiko K3 yang dilakukan oleh seluruh organisasi di lingkungan BATAN agar dapat lebih diterima karena lebih sesuai dengan kondisi yang ada dalam menjamin K3. Namun perlu disadari bahwa tingkat kerumitan dalam melakukan penilaian Risiko K3 akan tetap bergantung pada faktor seperti kebijakan K3 dalam organisasi, sifat kegiatan dan risiko serta potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik kegiatan, proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Organisasi yang dalam kegiatannya melibatkan pengoperasian fasilitas/Instalasi nuklir/radiasi atau memanfaatkan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi pengion ketika menerapkan semua persyaratan dalam pedoman ini, juga harus memenuhi segala ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundangan bidang ketenaganukliran yang sesuai dengan kegiatan organisasi. Standar BATAN ini dirumuskan oleh Tim Perumus Standar BATAN Bidang Administrasi Manajemen dan Organisasi (TPSB AMO) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir BATAN Nomor 33/SMN/SMN/VIII/2018, pada forum konsensus yang diselenggarakan pada tanggal 13 November 2018 di Jakarta.

Item Type: Monograph (Documentation)
Subjects: Taksonomi BATAN > Manajemen > Pengendalian > Pengawasan
Taksonomi BATAN > Manajemen > Pengendalian > Pengawasan
Taksonomi BATAN > Manajemen > Sistem Mutu > Penilaian Kesesuaian
Taksonomi BATAN > Manajemen > Sistem Mutu > Penilaian Kesesuaian
Taksonomi BATAN > Manajemen > Sistem Mutu > Inspeksi / Kendali Mutu
Taksonomi BATAN > Manajemen > Sistem Mutu > Inspeksi / Kendali Mutu
Divisions: BATAN > Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir
IPTEK > BATAN > Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir
Depositing User: Administrator Repository
Date Deposited: 05 Nov 2019 07:34
Last Modified: 02 Jun 2022 03:15
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/9415

Actions (login required)

View Item
View Item