MANAJEMEN PEMANTAUAN DOSIS RADIASI PERSONIL PEKERJA RADIASI DI IRM DAN IEBE

Farida, Farida and Wahyuningsih, Sri and Datam S., Arca MANAJEMEN PEMANTAUAN DOSIS RADIASI PERSONIL PEKERJA RADIASI DI IRM DAN IEBE. Hasil-Hasil Penelitian EBN Tahun 2018, - (-). pp. 313-324. ISSN 0854-5561

[thumbnail of 32-Farida.pdf]
Preview
Text
32-Farida.pdf

Download (550kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Perka Bapeten No. 14 Tahun 2013, Pasal 34, menyatakan bahwa Pemegang Izin (PI) harus melaksanakan pemantauan dosis radiasi yang diterima Pekerja Radiasi baik paparan radiasi internal maupun paparan radiasi eksternal, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Dalam hal Pekerja Radiasi berpotensi menerima paparan radiasi, maka IRM dan IEBE melakukan manajemen pemantauan dosis radiasi personil internal dan eksternal mulai dari perencanaan, berkoordinasi dengan PPIKSN sebagai penyelenggara pemantauan dan pembacaan dosis personil, persiapan dan pelaksanaan, perekaman kartu dosis, evaluasi hasil pemantauan dan pengiriman Formulir Isian Dosis (FIDOS) ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Dari hasil evaluasi pemantauan dosis pekerja radiasi baik internal maupun eksternal di IRM dan IEBE tahun 2018, dosis radiasi internal pekerja radiasi melalui pemantauan langsung in-vivo dengan whole body counter, hasil pemantauan radionuklida semua pekerja radiasi tidak terdeteksi (ttd) karena dosis lebih kecil dari 0,01 mSv, sedangkan dosis radiasi internal dengan pemantauan tidak langsung invitro melalui analisis urine, hasil analisis tertinggi U-Total sebesar 0,04 Bq dan E50 sebesar 0,03 mSv. Sedangkan pemantauan radiasi eksternal untuk Dosis Ekivalen Seluruh Tubuh DEST [Hp-10] tertinggi 0,65 mSv dan Dosis Ekivalen Kulit DEK [Hp-0,07] tertinggi 0,14 mSv. Hasil pemantauan ini menunjukkan bahwa tidak ada pekerja radiasi yang melampaui Nilai Batas Dosis (NBD) yaitu melebihi 20 mSv per tahun, yang telah ditetapkan oleh Bapeten. Data pembacaan dosis internal (WBC dan Urine) dan eksternal dengan TLD personel oleh PPIKSN kemudian direkam ke dalam kartu dosis personil, di verifikasi oleh PPR kesesuaian ambang batas yg ditetapkan. Jika melebihi ambang batas, maka dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kemudian dilaporkan ke Ka. BKKABN, untuk diteruskan ke Bapeten. Rekaman dan hasil evaluasi direkam dalam kartu dosis personil, dan dilaporkan ke Bapeten melalui FIDOS personil per triwulan, paling lama 1 bulan setelah menerima laporan dari PPIKSN. Kartu dosis personil, merupakan dokumen yang harus dikendalikan selama pekerja radiasi bekerja di daerah radiasi dan setelah tidak aktif bekerja selama 30 tahun.

Kata kunci :Manajemen, Dosis Personil, TLD, Invivo, Invitro

Item Type: Article
Subjects: Taksonomi BATAN > Daur Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Maju > Bahan Bakar Nuklir > Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Bahan Bakar Nuklir
Taksonomi BATAN > Daur Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Maju > Bahan Bakar Nuklir > Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Bahan Bakar Nuklir
Divisions: BATAN > Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir
IPTEK > BATAN > Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir
Depositing User: Administrator Repository
Date Deposited: 09 Sep 2020 05:34
Last Modified: 02 Jun 2022 03:03
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/9350

Actions (login required)

View Item
View Item