Lutfian, Ubaidillah and Muhammad, Rifky Darmawan (2024) Implementasi rehabilitasi mental bagi anak korban kejahatan seksual. Fairness and Justice : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 22 (1): 5. pp. 41-55. ISSN 1858-0106
1858-0106_22_1_2024-5.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (265kB)
Abstract
Anak korban kekerasan seksual mempunyai hak-hak yang diatur sebagaimana tertulis dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus dipenuhi oleh Penyidik, Pekerja Sosial, Penyuluh Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat. Meski tidak ada kewajiban, namun demi kepentingan terbaik bagi anak. Adapun terhadap tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2022/PN Jmr, mulai dari tahap penyidikan, tuntutan hingga hukuman pengadilan, anak belum mendapatkan perlindungan hukum berupa rehabilitasi. Jika dihubungkan dengan Teori Positivisme Austin dan Teori Progresif Rahardjo serta kebaruan hukum yang ingin dilakukan pemerintah agar lebih efektif dalam menangani permasalahan anak korban kekerasan seksual, maka akan dihasilkan 3 pertanyaan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan-undangan, kasus, dan konsep dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pemenuhan terkait rehabilitasi anak korban mengungkapkan seksual dalam Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2022/PN Jmr masih belum terlaksana. Penyidik, Jaksa, dan Hakim hanya fokus mengadili tersangka. Hal ini pada dasarnya menurut Teori Positivisme dengan peraturan-peraturan-undangan, namun tidak dengan Teori Progresif yang tidak selalu merujuk pada peraturan-peraturan-undangan dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat. Sehingga kedepannya perlu adanya kebaruan hukum terkait dengan kewajiban rehabilitasi mental bagi anak korban kekerasan seksual dan aparat penegak hukum lebih memperhatikan hak-hak anak korban kejahatan agar dapat mengembalikan kondisinya seperti semula.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Korban anak, Pemenuhan rehabilitasi, Pidana pencabulan, Abused children, Psychotherapy, Child sexual abuse |
Subjects: | Social and Political Sciences > Psychology Social and Political Sciences > Social Concerns |
Depositing User: | Hestianna Nurcahyani |
Date Deposited: | 20 Oct 2024 03:45 |
Last Modified: | 20 Oct 2024 03:45 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/50440 |