Pertentangan bayi tabung berdasarkan filsafat, hukum dan hukum islam

Herdy, Mulyana (2024) Pertentangan bayi tabung berdasarkan filsafat, hukum dan hukum islam. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung (JPH Galunggung), 1 (2): 7. pp. 93-114. ISSN 3046-6903

[thumbnail of 3046-6903_1_2_2024-7.pdf] Text
3046-6903_1_2_2024-7.pdf - Published Version

Download (410kB)

Abstract

Dalam penelitian ini membahas mengenai masalah-masalah bagaimana pertentangan masalah metode bayi tabung berdasarkan hukum? Bagaimana tinjauan metode bayi tabung berdasarkan filsafat, hukum positif Indonesia dan hukum Islam?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis maksudnya adalah berusaha menggambarkan secara umum fakta-fakta yang ditemukan termasuk ketentuan-ketentuan hukum in abstracto. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan teknik analisis kualitatif Normatif. Hasil penelitian menunjukkan Bayi tabung dalam pandangan filsafat. Secara ontologis bayi tabung merupakan jalan keluar untuk mengatasi masalah pada pasangan suami isteri yang belum dianugerahi keturunan. Fenomena ini diperbolehkan karena terdesak dan memang benar-benar ingin memperoleh keturunan dari hasil perkawinannya meskipun harus dilakukan di luar perkawinan. Secara epistemologis adanya metode bayi tabung merupakan upaya untuk menjembatani manusia agar menyadari bahwa sebenarnya metode itu dijadikan sebagai pengetahuan dari ketidaktahuannya. Pengetahuan itu dianggap sah bila bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya dan semua itu barawal dari benar ketika benar menurut pengetahuan tersebut. Secara aksiologi menekankan dan membahas pada value (nilai-nilai) dari perspektif sosial budaya, etika, estetika dan agama, sehingga bila dilakukan tanpa perspektif tersebut maka teknologi bayi tabung dapat mengurangi nilai yang ada sebagai manusia yang berakal. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia menurut Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kehamilan melalui bayi tabung harus dengan : a. sperma dan ovum adalah harus milik suami isteri yang sah, b. pembuahannya harus ditanamkan kembali ke rahim istri dari mana ovum itu berasal, c. dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dibidangnya, d. harus dikerjakan di fasilitas kesehatan yang memadai. Dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat para ulama dan Fatwa MUI yang didasari dari Al Qur’an dan As Sunah, bayi tabung diperbolehkan sepanjang sel telur dan sperma berasal dari pasangan suami isteri yang sah dan hasil pembuahannya hanya ditransplantasikan kedalam rahim isteri yang sah tersebut serta metode pengambilan sel telur dan sel sperma dilakukan dengan syariat Islam. Apabila salah satu sel (telur atau sperma) bukan berasal dari pasangan suami isteri yang sah atau hasil pembuahan ditransplantasikan bukan kedalam rahim isteri yang sah atau sewa rahim (surrogate mother) atau metode pengambilan sel telur dan sel sperma dilakukan tidak dengan syariat Islam maka bayi tabung hukumnya haram.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Bayi tabung, filsafat, hukum, hukum islam, Test tube fertilization, Philosophy, Law
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: Rizki Ismail Hidayat
Date Deposited: 30 Sep 2024 08:34
Last Modified: 17 Oct 2024 05:32
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/49328

Actions (login required)

View Item
View Item