Rika, Maryam (2024) Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta jual beli dan pengoperan hak yang didasarkan hibah dibawah tangan ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung (JPH Galunggung), 1 (2): 3. pp. 24-43. ISSN 3046-6903
3046-6903_1_2_2024-3.pdf - Published Version
Download (568kB)
Abstract
Masyarakat sebenarnya sudah mulai menyadari dan membuatnya dalam bentuk yang tertulis dari suatu peristiwa penting dengan mencatatnya pada suatu surat (dokumen) dan ditandatangani oleh orang-orang yang berkepentingan dengan disaksikan dua orang saksi atau lebih. Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatubarang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorangyang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Peranan Notaris dalam membantu menciptakan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi masyarakat lebih bersifat preventif yaitu bersifat pencegahan terjadinya masalah hukum, dengan cara menerbitkan akta otentik yang dibuat dihadapannya terkait dengan status hukum, hak, dan kewajiban seseorang dalam hukum yang berfungsi sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan apabila terjadi sengketa atas hak dan kewajiban terkait. Dalam Pasal 1682 KUH Perdata disebutkan Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam Pasal 1687 KUH Perdata, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minuta (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian. Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut bahwa: Hibah seharusnya di buat dihadapan notaris dengan akta otentik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1682 KUH Perdata, jika hibah di buat di bawah tangan maka hibah tersebut dapat, atas ancaman batal. Dengan membuat hibah di bawah tangan, maka hibah tersebut dianggap tidak pernah ada karena salah satu unsur pembuatan akta nya tidak ada sehingga akta tersebut batal demi hukum. Akibat hukum terhadap terhadap akta jual beli dan pengoperan hak yang dibuat oleh notaris yang didasarkan hibah di bawah, bahwa akta tersebut adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada karena yang dijadikan dasar pembuatan akta jual beli dan pengoperan hak tersebut yaitu surat hibah di bawah tangan yang batal. Bentuk pertanggungjawaban terhadap notaris yang membuat akta jual beli dan pengoperan hak yang didasarkan hibah di bawah tangan.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hibah, Di bawah tangan, Notaris, Grants, Notaries, Legal documents |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Rizki Ismail Hidayat |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 04:06 |
Last Modified: | 17 Oct 2024 04:06 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/49302 |