Farida, Farida and Wahyuningsih, Sri and Sugiarto, Arcadatam (2017) PENGENDALIAN DAN MANAJEMEN SISTEM DATA DOSIS INTERNAL DAN EKSTERNAL DI PTBBN TAHUN 2016. Prosiding Seminar Hasil-hasil Penelitian EBN Tahun 2016, - (-). pp. 300-315. ISSN 0854-5561
2016-Farida Sri.pdf
Download (2MB) | Preview
Abstract
ABSTRAK
Perka Bapeten No. 14 Tahun 2013, Pasal 34, menyatakan bahwa Pemegang Izin harus
melaksanakan pemantauan dosis radiasi yang diterima Pekerja Radiasi baik paparan radiasi
eksternal maupun paparan radiasi internal, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Dalam
hal Pekerja Radiasi berpotensi menerima paparan radiasi internal, Pemegang Izin harus
menyelenggarakan pemantauan dosis melalui pengukuran: in-vivo dengan whole body counter;
dan/atau in-vitro dengan teknik bioassay. Untuk hal tersebut PTBBN melakukan pengendalian dan
manajemen sistem data dosis internal dan eksternal mulai dari perencanaan program pemantauan
dosis pekerja radiasi internal dan eksternal, berkoordinasi dengan PPIKSN sebagai penyelenggara
pemantauan dosis personil, persiapan dan pelaksanakan serta perekaman kartu dosis dan
evaluasi hasil pemantauan dan pengiriman FIDOS ke Bapeten. Dari hasil evaluasi pemantauan
dosis pekerja radiasi baik eksternal maupun internal PTBBN tahun 2016, untuk dosis radiasi
eksternal personil pekerja radiasi paling tinggi 0,32 mSv. Untuk dosis internal pekerja radiasi
melalui pemantauan langsung in-vivo dengan whole body counter, hasil pemantuan radionuklida
semua pekerja radiasi tidak terdeteksi (ttd) karena dosis lebih kecil dari 0,01 mSv, sedangkan
dosis internal dengan pemantauan tidak langsung invitro melalui analisis urine, hasil analisis
tertinggi U-Total sebesar 0,09 Bq dan E50 sebesar 0,07 mSv. Hasil pemantauan ini menunjukkan
bahwa tidak ada pekerja radiasi yang melampaui NBD (Nilai Batas Dosis) yaitu melebih 20 mSv
per tahun yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas (Bapeten). Data pembacaan dosis interna
(pemantauan internal WBC dan Urine) dan eksterna dengan TLD personel dari PPIKSN direkam
kedalam kartu dosis personil pengelolaan, di verifikasi oleh PPR kesesuaian ambang batas yg di
tetapkan, evaluasi dan tindak lanjut penanganan jika melebihi ambang batas, disetujui oleh Ka.
BKKABN, kemudian membuat laporan triwulan dan mengisi FIDOS, diserahkan ke Bapeten paling
lama 1 bulan setelah menerima laporan dari PPIKSN. Rekaman hasil pemantauan data dosis
direkam dalam kartu dosis personil, merupakan dokumen yang harus dikendalikan selama pekerja
pekerja radiasi bekerja di daerah radiasi dan setelah tidak aktif bekerja selama 30 tahun, disimpan
dalam sistem penyimpanan yang terkendali.
Kata Kunci: FIDOS, Dosis Personil, NBD
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Taksonomi BATAN > Daur Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Maju > Bahan Bakar Nuklir > Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Bahan Bakar Nuklir Taksonomi BATAN > Daur Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Maju > Bahan Bakar Nuklir > Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Bahan Bakar Nuklir |
Divisions: | BATAN > Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir IPTEK > BATAN > Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir |
Depositing User: | Administrator Repository |
Date Deposited: | 13 Nov 2018 03:52 |
Last Modified: | 31 May 2022 04:34 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/3972 |