Ketaatan, ketidaktaatan, dan keadilan dalam negara hukum: perspektif filsafat politik Plato

Costantinus, Fatlolon (2024) Ketaatan, ketidaktaatan, dan keadilan dalam negara hukum: perspektif filsafat politik Plato. Media: Jurnal Filsafat dan Teologi, 5 (1): 3. pp. 43-70. ISSN 2775-0116

[thumbnail of 2775-0116_5_1_2024-3.pdf]
Preview
Text
2775-0116_5_1_2024-3.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (499kB) | Preview

Abstract

Hukum merupakan aturan-aturan sistematis yang bertujuan menjamin hak dan kebebasan warga negara serta mengatur ketertiban sosial. Akan tetapi, aturan-aturan hukum seringkali tidak ditaati karena esensi dan proses pembuatan hukum tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini memunculkan pertanyaan: Apa prinsip utama bagi masyarakat untuk mematuhi atau tidak mematuhi hukum? Melalui pendekatan eksposisi-kritis, artikel ini ingin menjawab pertanyaan tersebut dengan merefleksikan pandangan Plato tentang kepatuhan, ketidakpatuhan, dan keadilan dalam negara hukum. Artikel ini berargumen bahwa keadilan merupakan prinsip utama bagi masyarakat untuk mematuhi atau tidak mematuhi hukum karena keadilan merupakan prinsip arsitektonik yang merangkum semua keutamaan lain. Teori ini menjadi inspirasi bagi teori hukum dan teori ketidakpatuhan sipil dalam negara-negara demokrasi modern.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Ketidaktaatan, Keadilan, Hukum, Ketaatan, Disobedience, Justice, Laws, Obedience, Plato, Political philosophy
Subjects: Social and Political Sciences > Political Sciences
Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: Djaenudin djae Mohamad
Date Deposited: 02 Dec 2024 04:59
Last Modified: 02 Dec 2024 04:59
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/37937

Actions (login required)

View Item
View Item