Costantinus, Fatlolon (2024) Ketaatan, ketidaktaatan, dan keadilan dalam negara hukum: perspektif filsafat politik Plato. Media: Jurnal Filsafat dan Teologi, 5 (1): 3. pp. 43-70. ISSN 2775-0116
2775-0116_5_1_2024-3.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (499kB) | Preview
Abstract
Hukum merupakan aturan-aturan sistematis yang bertujuan menjamin hak dan kebebasan warga negara serta mengatur ketertiban sosial. Akan tetapi, aturan-aturan hukum seringkali tidak ditaati karena esensi dan proses pembuatan hukum tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini memunculkan pertanyaan: Apa prinsip utama bagi masyarakat untuk mematuhi atau tidak mematuhi hukum? Melalui pendekatan eksposisi-kritis, artikel ini ingin menjawab pertanyaan tersebut dengan merefleksikan pandangan Plato tentang kepatuhan, ketidakpatuhan, dan keadilan dalam negara hukum. Artikel ini berargumen bahwa keadilan merupakan prinsip utama bagi masyarakat untuk mematuhi atau tidak mematuhi hukum karena keadilan merupakan prinsip arsitektonik yang merangkum semua keutamaan lain. Teori ini menjadi inspirasi bagi teori hukum dan teori ketidakpatuhan sipil dalam negara-negara demokrasi modern.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ketidaktaatan, Keadilan, Hukum, Ketaatan, Disobedience, Justice, Laws, Obedience, Plato, Political philosophy |
Subjects: | Social and Political Sciences > Political Sciences Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 02 Dec 2024 04:59 |
Last Modified: | 02 Dec 2024 04:59 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/37937 |