Jeremiah, Maximillian Laza and Rizky, Karo Karo (2023) Perlindungan hukum terhadap artificial intellegence dalam aspek penyalahgunaan deepfake technology pada perspektif UU PDP dan GDPR. Lex Prospicit, 1 (2): 5. pp. 36-150. ISSN 2988-1781
2988-1781_1_2_2023-5.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.
Download (594kB) | Preview
Abstract
Deepfake merupakan video hiper-realistis yang menerapkan AI untuk menggambarkan seseorang mengatakan dan melakukan hal-hal yang tidak pernah terjadi. Misalnya dengan membuat pertukaran wajah yang meninggalkan sedikit jejak bukti ada manipulasi terhadap video tersebut. Deepfake merupakan suatu produk AI yang menggabungkan, mempersatukan, mengganti dan menempatkan gambar maupun klip video palsu tampak seperti video itu asli, dan video tersebut seolah-olah beisi perkataan atau berbuatan orang yang wajahnya muncul dalam video. Namun, kenyataan yang berbicara adalah orang pengganti yang wajahnya tidak muncul dalam video tersebut. Isu hukum yang muncul dari deepfake adalah tidak ada pengaturan hukum yang berisi rumusan kaidah yang mengatur larangan melakukan deepfake sebagai misinformasi, disinformasi serta penipuan. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian untuk menemukan peraturan dalam undang-undang yang ada rumusan yang dapat dipergunakan untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pelaku deepfake. Penulis berpendapat bahwa pengaturan deepfake secara tidak langsung tertuang pada General Data Protection Regulation (GDPR), dan di Indonesia sendiri ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Oleh karenanya, masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penggunaan pengaturan deepfake dalam General Data Protection Regulation (GDPR) dan bagaimana UU PDP Indonesia meminta pertanggungjawaban hukum dari pelaku deepfake sebagai tindak pidana penipuan atau membuat berita bohong. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dikumpulkan dan dibahas aturan hukum positif di Indonesia dan Uni Eropa sebagai sumber bahan hukum primer, serta kepustakaan yang terkait sebagai sumber bahan hukum sekunder. Ditemukan bahwa karena deepfake itu adalah AI yang menggunakan data atau informasi elektronik, maka UU PDP dan GDPR relevan digunakan untuk dipelajari pengaturan tentang larangan manipulasi AI untuk misinformasi, disinformasi atau penipuan serta pembuatan berita bohong di cyberworld.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Disinformasi, Legal protection, Artificial intelligence, Deepfake |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 29 Oct 2024 07:39 |
Last Modified: | 29 Oct 2024 07:39 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/36244 |