Muhammad, Maisan Abdul Ghani and Ghina, Ulpah and Muhammad, Husni Abdulah Pakarti and Diana, Farid (2023) Perkembangan hukum Islam pasca periode taqlid (kemapanan mazhab). Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1 (1): 5. pp. 58-73. ISSN 3031-5247
3031-5247_1_1_2023-5.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (465kB) | Preview
Abstract
Hukum Islam mengalami kejumudan dan kemunduran setelah periode taklid. Akan tetapi periode itu pun hilang setelah umat Islam mencari solusi agar tidak tertinggal dari barat yang semakin maju sedangkan Islam sebaliknya. Revolusi pemikiran Islam hadir pada masa kemajuan Islam pasca taklid buta, dengandipelopori tokoh-tokoh pemikir Islam pada masanya, seperti abdul, Syeikh Muhammad as-Sirhindi, Sayyid Ahmad Syahid, Muhammad Abdul Wahab dan lain sebagainya, yang membuat hukum Islam dan pemikiran Islam maju kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum Islam pasca periode taqlid. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan sebagai proses pencarian data. Data primer dan sekunder didapatkan dari buku-buku, naskah jurnal elektronik yang sudah terpublikasikan dalam media jurnal yang memiliki reputasi Nasional dan Internasioanl terkaitperkembangan hukum Islam pada masa taqlid. Telah data diperoleh maka dilakukanlah analisis data untuk mencari jawaban dari permasalahan yang di angkat dan setelah itu ditarik kesimpulan yang sebanarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Hukum Islam mengalami periode perkembangan yang salah satunyaadalah disebut dengan periode Kebangkitan yang dimulai pada bagian kedua abad ke 19 sampai dengan saat ini, dengan tokoh sentralnya adalah Jalaluddin Al-Afghani (1839-1897) dan Muhammad Abduh (18491905). Pikiran-pikiran kedua tokoh ini sangat dipengaruhi oleh Pemikiran Ibnu Taimiyah (1263-1328). Ciri pertama adanya ajakan untuk mendirikan Pan Islamisme dan melakukan perubahan menyeluruh terhadap dunia Islam khususnya di bidang pendayagunaan akal atas Al-Qurâan dan Sunnah dan sekaligus melepaskan ikatan dari belenggu mazhab. Bermazhab adalah sesuatu yang biasa, akan tetapi kefanatikan yang berlebihan terhadap mazhab adalah sesuatu yang binasa dan membinasakan. Kedua, pendekatan hukum Islam melalui Perbandingan Mazhab baik mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi maupun Hambali ditambah lagi dengan Mazhab Syi’ah. Perbandingan bahkan dilakukan dengan sistem hukum Barat dan hukum-hukum lainnya. Ketiga, ditandai dengan perhatian yang cukup besar dari dunia Eropa dan Barat pada umumnya untuk mempelajari hukum Islam sehingga mereka menjadikan hukum Islam sebagai mata kulliah resmi di Fakultas-Fakultas Hukum. Keempat, dari perkembangan hukum Islam ini adalah adanya kecenderungan pada negeri-negeri berpenduduk muslim untuk kembali kepada Hukum Islam seperti yang terlihat di Timur Tengah dan di Asia Tenggara. Kalaupun negaranya tidak negara Islam, akan tetapi hukum yang diterapkan di dalamnya adalah hukum Islam.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemikiran, Hukum Islam, Periodesasi, Islamic law, Taqlid |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 24 Oct 2024 02:35 |
Last Modified: | 24 Oct 2024 02:35 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/34948 |