Penyelesaian sengketa kewarisan melalui mediasi: Jalan terbaik menyelesaikan masalah

Burhan, Latip and Ahmad, Muhajir and Elly, Lestari and Muhammad, Farid Hasan (2023) Penyelesaian sengketa kewarisan melalui mediasi: Jalan terbaik menyelesaikan masalah. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1 (1): 4. pp. 48-57. ISSN 3031-5247

[thumbnail of 3031-5247_1_1_2023-4.pdf]
Preview
Text
3031-5247_1_1_2023-4.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (338kB) | Preview

Abstract

Pembagian waris tidak selamanya berjalan lancar. Banyak sengketa yang terjadi di antara para ahli waris, baik sebelum pembagian maupun sesudah pembagian harta waris. Sengketa dapat diselesaikan dengan cara mediasi, baik mediasi di luar pengadilan (non litigasi) ataupun di pengadilan (litigasi). Penyelesaian sengketa pembagian harta waris dengan cara mediasi adalah alternative yang dapat menciptakan suasana keluarga tetap harmonis. Sengketa kewarisan dapatdiselesaikan secara mediasi di Pengadilan (litigasi) dikarenakan sengketa waris merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa waris melalui media. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, data diperoleh dari penelitian-penelitian yang sudah terpublikasi dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan yang sebenarnya. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa, mediasi banyak memberikan keuntungan bagi ahli waris dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Keuntungan-keuntungan proses mediasi dapat mempererat hubungan keluarga ahli waris dan sengketa berakhir dengan cara damai. Keuntungan yang akan didapat, yakni: Pertama. Mediasi dapat menyelesaikan sengketa secara cepat, efektif dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan. Kedua.Pada proses mediasi, para pihak tidak mendapat tekanan dari pihak manapun sehingga hasil dari mediasi merupakan kesepakatan dari para pihak itu sendiri. Ketiga. Mediasi menghasilkan suatu hasil yang dapat mengakhiri suatu sengketa dengan tidak menimbulkan suatu permusuhan dikemudian hari.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Ahli waris, Mediasi, Akta perdamaian, Mediation, Heirs, Inheritance, Deeds
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: Djaenudin djae Mohamad
Date Deposited: 23 Oct 2024 08:25
Last Modified: 23 Oct 2024 08:25
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/34944

Actions (login required)

View Item
View Item