Susianty, Susianty (2022) Peranan notaris dalam penyelenggaran transplantasi organ tubuh di rumah sakit umum pusat dr. Sardjito. Proceeding Universitas Gadjah Mada Notary Law Conference and Call For Paper, 1: 15. pp. 273-290. ISSN 3025-7220
3025-7220_1_2023-15.pdf - Published Version
Download (1MB) | Preview
Abstract
Transplantasi organ tubuh merupakan penanganan yang dilakukan bagi pasien dengan kerusakan organ dan hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan transplantasi organ tubuh. Rumah sakit yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan transplantasi organ tubuh dalam penelitian ini yaitu Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Sardjito (RSUP Dr. Sardjito) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/179/2020.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai peranan notaris dalam penyelenggaraan transplantasi organ tubuh dan keabsahan dari akta kesepakatan yang merupakan syarat administratif tambahan dari RSUP Dr. Sardjito. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif.Hasil penelitian ini diketahui bahwa peranan notaris dibutuhkan dalam penyelenggaraan transplantasi organ tubuh sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Transplantasi Organ Tubuh yaitu membuat surat pernyataan tidak melakukan jual beli organ tubuh atau melakukan perjanjian khusus dan akta kesepakatan atas permintaan RSUP Dr. Sardjito dalam bentuk otentik atau di bawah tangan yang disahkan bagi calon pendonor dan calon penerima organ. Peranan notaris dalam pembuatan surat pernyataan dan akta kesepakatan dilakukan berdasarkan kewenangannya sebagaimana diaturdalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta kesepakatan diperlukan sebagai dokumen pendukung yang menguatkan surat pernyataan. Akta kesepakatan yang dibuat tidak memenuhi syarat objektif mengenai suatu hal tertentu. Organ tubuh tidak dapat dijadikan sebagai objek karena objek perjanjian adalah sesuatu yang dapat diperdagangkan sehingga akta kesepakatan menjadi batal demi hukum.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Notaris, Transplantasi organ tubuh, Rumah sakit pusat dr sardjito, Surat pernyataan, Akta Kesepakatan, Notaries, Organ transplantation, Contracts, Deeds, Financial statements |
Subjects: | Social and Political Sciences Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities Social and Political Sciences > Social Concerns |
Depositing User: | Den Rizzal Rosiyan |
Date Deposited: | 27 Aug 2024 13:30 |
Last Modified: | 27 Aug 2024 13:30 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/33430 |