Muhammad, Muhammad (2022) Ketentuan batas waktu dalam proses pendaftaran perjanjian hak atas tanah. Proceeding Universitas Gadjah Mada Notary Law Conference and Call For Paper, 1: 14. pp. 254-272. ISSN 3025-7220
3025-7220_1_2023-14.pdf - Published Version
Download (1MB) | Preview
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum mengenai prosespendaftaran peralihan hak atas tanah terkait dengan batas waktu untuk diterimanya berkas permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan akibat hukum dari keterlambatan pendaftaran permohonan peralihan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Denganmenganalisis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Permasalahan dalam penelitian ini, yakni merujuk dalam ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 yang membatasi proses pendaftaran tidak boleh lebih dari 7 (hari), sedangkan pada Pasal 1 ayat (7) pendaftaran peralihan hak harus juga dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan walaupun penyampaian akta PPAT melewati batas waktu 7 (tujuh) hari. Ketidakjelasan ketentuan tersebut mengakibatkan terganggunya kepastian hukum dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah.Hasil penelitian ini, yaitu terjadinya masalah ketidakpastian hukum dan perbedaan bagi Kantor Pertanahan dalam mengambil tindakan bagi akta yang terlambat didaftarkan.Adapun akibat hukum dari keterlambatan tidak mengakibatkan akta menjadi tidak sah ataupun berkurang kekuatan pembuktiannya, tetapi masalah yang timbul karena akibat keterlambatan pendaftaran akta menjadi tanggung jawab PPAT.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian, Hak atas tanah, Pendaftaran tanah, Akta, PPAT, Deeds, Land tenure, Contract agreement |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Den Rizzal Rosiyan |
Date Deposited: | 27 Aug 2024 12:10 |
Last Modified: | 27 Aug 2024 12:10 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/33428 |