Akibat hukum pengesahan pendirian Perseroan Terbatas yang mengangkat badan hukum sebagai komisaris

Debi, Susanti and Pujiyono, Pujiyono and Hari, Purwadi (2022) Akibat hukum pengesahan pendirian Perseroan Terbatas yang mengangkat badan hukum sebagai komisaris. Proceeding Universitas Gadjah Mada Notary Law Conference and Call For Paper, 1: 12. pp. 214-234. ISSN 3025-7220

[thumbnail of 3025-7220_1_2023-12.pdf]
Preview
Text
3025-7220_1_2023-12.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) menentukan bahwa salah satu syarat menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah orang perseorangan, maka tulisan ini bertujuan mempreskripsi akibat hukum pengesahan pendirian perseroan terbatas (PT) yang mengangkat Badan Hukum PT sebagai Komisaris. Penelitian ini berparadigma “ black-latter law” sehingga bersifat normatif yaitu penelitian yang tinjauannya memfokuskan diri pada ketentuan hukum positif untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan, dengan pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (Library research) terhadap sumber data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan yangterkait dan bahan hukum sekunder dari buku-buku hukum, jurnal, internet, karya ilmiah tulisan sarjana, baik berupa tesis maupun disertasi. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Pengesahan sebuah Badan Hukum PT yang dijadikan sebagaiKomisaris menjadikan Pendirian PT tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan UU 40/2007 yang mensyaratkan anggota Dewan Direksi dan Komisaris adalah Orang Perseorangan. Notaris sebagai pejabat pembuat akta pendirian PT harus menguasai proses pendirian PT yang sesuai ketentuan UU 40/2007.Notaris pun bertindak sebagai kuasa dari pendiri untuk mendaftarkan PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) hingga berstatus badan hukum dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham. Pertanggungjawaban notaris dinyatakan dalam SABH berupa pernyataan elektronik bahwa notaris bertanggung jawab bahwa apa yang diisi dan diunggah tidak melanggar ketentuan perundangundangan dan siap menerima segala bentuk sanksi. Prinsip kehati-hatian notaris sangat dibutuhkan karena tindakan dalam proses pendirian PT memiliki akibat hukum baik kepada para pihak, pihak ketiga, maupun kepada notaris itu sendiri.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Akibat hukum, Badan hukum, Pendirian perseroan terbatas, Pengesahan perseroan terbatas, Pertanggung jawaban notaris, Notaries, Responsibility, Legal entity, Legal consequences
Subjects: Social and Political Sciences
Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: Den Rizzal Rosiyan
Date Deposited: 28 Aug 2024 06:01
Last Modified: 28 Aug 2024 06:01
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/33407

Actions (login required)

View Item
View Item