Dasar hukum serta urgensi persetujuan calon ahli waris sebagai syarat pemberian hibah tanah di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bojonegoro

Cahayatika, Budi Utami (2022) Dasar hukum serta urgensi persetujuan calon ahli waris sebagai syarat pemberian hibah tanah di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bojonegoro. Proceeding Universitas Gadjah Mada Notary Law Conference And Call For Paper, 1: 3. pp. 44-66. ISSN 3025-7220

[thumbnail of 3025-7220_1_2023-3.pdf]
Preview
Text
3025-7220_1_2023-3.pdf - Published Version

Download (906kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis landasan hukum penggunaan persetujuan calon ahli waris sebagai syarat peralihan hak atas tanah hibah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro serta urgensi penggunaan persetujuan calon ahli waris sebagai syarat peralihan hak atas tanah hibah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Penelitian hukum ini bersifat yuridis empiris sehingga didasarkan pada penggunaan data sekunder dan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data primer diperoleh dari wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi dokumenter. Seluruh data kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, landasan hukum penggunaan persetujuan calon ahli waris sebagai syarat peralihan hak atas tanah hibah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta adalah kebijakan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang berasal dari kebiasaan praktik, sedangkan landasan hukum penggunaan persetujuan calon ahli waris oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro adalah kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro atas dasar Pasal 36 ayat (1) UUP dan Pasal 913 KUHPerdata. Urgensi penggunaan persetujuan calon ahli waris sebagai syarat peralihan hak atas tanah hibah yang pertama adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, khususnya bagi penerima hibah. Urgensi kedua untuk memberikan kepastian hukum karena calon ahli waris telah berjanji tidak akan melakukan penuntutan hukum di kemudian hari atas pemberian hibah tersebut dan urgensi terakhir adalah sebagai penerapan prinsip kehati-hatian Kantor Pertanahan sebagai instansi yang menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hibah, Dasar hukum, Urgensi, Persetujuan calon ahli waris, Kantor pertanahan, Legal procedure, Legal aspect, Heirs, Grants, Land office
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: Den Rizzal Rosiyan
Date Deposited: 18 Nov 2024 03:56
Last Modified: 18 Nov 2024 03:56
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/33370

Actions (login required)

View Item
View Item