Kepastian hukum kepemilikan tanah bekas hak adat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021

Nurina, Faizah (2022) Kepastian hukum kepemilikan tanah bekas hak adat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021. Proceeding Universitas Gadjah Mada Notary Law Conference And Call For Paper, 1: 1. pp. 1-20. ISSN 3025-7220

[thumbnail of 3025-7220_1_2023-1.pdf]
Preview
Text
3025-7220_1_2023-1.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Tumpang tindih aturan pendaftaran tanah dengan kondisi pertanahan di Indonesia saat ini membuat suatu keresahan masyarakat terhadap kepemilikan tanah bekas hak adat.Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah sebagai pelaksanaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja di bidang pertanahan merubahaturan dan ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah khususnya tanah bekas hak adat.Berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis hak lama tidak berlaku lagi sebagai alat bukti, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Hal ini justru bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa pendaftaran tanah yang berasal dari hak lama harus dibuktikan dengan alat bukti tertulis. Sebagai ketentuan baru, isu pertanahan ini menarik untuk dikaji dan dianalisis terkait kepastian hukum tanah bekas hak adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Penelitian ini bersifat deskriptif dan analisis data hukum menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, tanah bekas hak adat dengan alat bukti hak lama harus didaftarkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 melalui pendaftaran tanah pertama kali. Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan alat bukti yang kuat ataskepemilikan tanah. Dalam jangka waktu yang ditentukan telah selesai maka pendaftaran tanah dilakukan dengan pendaftaran sporadik yaitu melalui pengakuan hak dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan sesuai PERMEN ATR Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga PMNA Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kepastian hukum, Konversi, Tanah adat, Land tenure (adat law), Adat law
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: Den Rizzal Rosiyan
Date Deposited: 26 Aug 2024 06:58
Last Modified: 26 Aug 2024 06:58
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/33366

Actions (login required)

View Item
View Item