Profit investasi dari proceed of crime sebagai objek perampasan aset pada perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi

Inni, Maratus Soleha and Istifahani, Nuril Fatiha and Kharisma, Putri Wardani (2023) Profit investasi dari proceed of crime sebagai objek perampasan aset pada perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Lex Scripta: Journal of Legal Research, 3 (-): 3. pp. 1-29. ISSN 2809-2120

[thumbnail of 2809-2120_3_Nov_2023-3.pdf]
Preview
Text
2809-2120_3_Nov_2023-3.pdf - Published Version

Download (452kB) | Preview

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan sistemik yang digolongkan dalam extra-ordinary crime karena dampaknya yang sangat merugikan dengan menghambat pembangunan dan pengentasan kemiskinan oleh negara. Dilansir dari data ICW bahwa pada tahun 2020 negara mengalami kerugian akibat korupsi hingga Rp 56,7 triliun sedangkan hukuman uang penggantinya hanya Rp 19,6 triliun dengan hukuman denda yang juga masih rendah yaitu berkisar Rp 156 miliar. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang tidak mewajibkan setiap negara untuk mengadopsinya, akan tetapi sebagai negara yang telah meratifikasinya seharusnya Indonesia memiliki peraturan terkait pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang akan dibahas yaitu objek perampasan aset dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan objek perampasan aset dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor dalam RUU Perampasan Aset. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa objek perampasan aset dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan objek perampasan aset dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor dalam RUU Perampasan Aset. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa profit investasi sebagai objek perampasan aset pada perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi merupakan bentuk upaya penegakan 1 hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya berfokus pada pembalasan semata akan tetapi lebih menitikberatkan aspek pemulihan terhadap korban, salah satunya negara dan masyarakat dalam konteks perekonomian atau keuangan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Profit investment, Proceed of crime, Object of asset confiscation, Corruption, Crime, Money Laundering
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Social and Political Sciences > Social Concerns
Depositing User: - Rulina Rahmawati
Date Deposited: 17 Dec 2024 08:15
Last Modified: 17 Dec 2024 08:15
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/33345

Actions (login required)

View Item
View Item