Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali

Dewa, Putu Hendra Widiatmika (2023) Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Indonesian Journal of Law Research, 1 (1): 1. pp. 1-5. ISSN 3025-1540

[thumbnail of 3025-1540_1_1_2023-1.pdf]
Preview
Text
3025-1540_1_1_2023-1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (201kB) | Preview

Abstract

Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai cara penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorantasi pada pemindaan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Bagaimana upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik teknik wawancara dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik pengolahan data yang dilakukan dengan cara mensistematika data-data hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan belum maksimalnya Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Adapun Upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Dalam Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, adalah dengan melakukan Sosialiasai kepada penyidik dan penyidik pembantu dan kepada masyarakat umum, menyiapkan ruangan keadilan restoratif sebagai sarana mediasi pihak yang bermasalah serta membuat mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penerapan hukum, Keadilan restoratif, Tindak pidana, Criminal justice, Administration of, Reparation (Criminal justice), Restorative justice, Criminal act, Crime
Subjects: Urban & Regional Technology & Development > Fire Services, Law Enforcement, & Criminal Justice
Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: Djaenudin djae Mohamad
Date Deposited: 02 Jul 2024 01:59
Last Modified: 02 Jul 2024 01:59
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/33286

Actions (login required)

View Item
View Item