Surawijaya, Surawijaya (2023) Makna final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (studi Putusan Nomor 317-Pke-DKPP/X/2019 Perihal pemberhentian tetap secara tidak hormat komisioner Komisi Pemilihan Umum). JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4 (2): 3. pp. 22-38. ISSN 2722-242X
2722-242X_4_2_2023-3.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (726kB) | Preview
Abstract
Pada Tahun 2019 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yakni memutus menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada salah satu anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Evi Novida Ginting Manik sebagai penyelenggara Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang makna final dan mengikat putusan DKPP pada Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan Makna final dan mengikat Putusan DKPP pada Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 adalah final dan mengikat bagi organ Tata Usaha Negara, final artinya Putusan DKPP tidak dapat diajukkan upaya hukum atas putusan etik, sedangkan mengikat artinya Putusan DKPP mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu untuk melaksanakan putusan DKPP.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Legal force, Ruling, Honorary board of election organizers, General election commissions, Elections |
Subjects: | Social and Political Sciences > Political Sciences Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 13 Feb 2024 08:23 |
Last Modified: | 13 Feb 2024 08:23 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/32782 |