Tinjauan yuridis terhadap perkawinan di bawah umur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan kaitannya dengan hukum Islam

Umar, Faruq (2022) Tinjauan yuridis terhadap perkawinan di bawah umur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan kaitannya dengan hukum Islam. Al Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4 (1): 5. pp. 49-62. ISSN 2964-6480

[thumbnail of 2964-6480_4_1_2022-5.pdf]
Preview
Text
2964-6480_4_1_2022-5.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan ialah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Dan ketentuan pasal 7 ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam terhadap perkawinan di bawah umur dan akibat hukumnya jika suatu perkawinan masih dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan ketentuan hukum Islam. Serta apa upaya yang harus dilakukan agar suatu perkawinan yang masih di bawah umur menjadi sah menurut hukum. Penelitian pada skripsi ini dilakukan dengan mengguanakan metode Library Research atau penelitian kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan sejumlah buku, tulisan dan karya ilmiah yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta mencapai batas umur yang telah ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan. Sebaliknya menurut hukum Islam, suatu perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan dianggap sebagai perkawinan yang sah walaupun tidak mencapai batas umur yang telah di tentukan dalam Undang-undang sehingga akibat hukumnya sama dengan perkawinan pada umumnya. Oleh karenanya perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum positif, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai akibat hukum, tetapi terdapat dampak perkawinan di bawah umur terhadap status anak dan isteri. Yaitu dalam hal warisan dan pengakuan anak.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Underage marriage, Islamic law, Marriage, Law
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: Mr. Jaenudin -
Date Deposited: 05 Mar 2025 03:43
Last Modified: 05 Mar 2025 03:46
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/30544

Actions (login required)

View Item
View Item