Hukum adat dalam pembagian waris terhadap masyarakat Bugis

Attahariq T.P., Attahariq and Azizul, Hakim (2022) Hukum adat dalam pembagian waris terhadap masyarakat Bugis. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1 (3): 19. pp. 215-223. ISSN 2963-8704

[thumbnail of 2963-8704_1_3_2022-19.pdf]
Preview
Text
2963-8704_1_3_2022-19.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam pembangunan hukum nasional yang bermuara pada peraturan perundang- undangan. Suku Bugis adalah salah satu dari empat suku di Sulawesi Selatan. Dalam kasus pewarisan, suku Bugis mengenal sistem kekerabatan orang tua. Salah satu unsur inti hukum adat bagi pembangunan hukum waris nasional adalah hukum waris adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta peninggalan pada masyarakat Bugis dilakukan dengan tiga cara: hibah, wasiat atau wasiat terakhir dan surat wasiat, dan setelah pewaris meninggal dunia.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hukum adat, Hukum waris, Customary law, Bugis, Inheritance law, Adat law, Bugis (Malay people)
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: - Rulina Rahmawati
Date Deposited: 14 Nov 2024 09:51
Last Modified: 14 Nov 2024 09:51
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/28820

Actions (login required)

View Item
View Item