Sauma, Aristi Pramudia and Bambang, Joyo Supeno (2023) Penegakan terhadap pelaku kejahatan prostitusi yang dilakukan oleh mucikari. Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan dan Humaniora, 1 (1). pp. 188-204. ISSN 2829-3886
2829-3479_1_1_2022-17.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.
Download (256kB) | Preview
Abstract
Pengungkapan tindak pidana yang melibatkan mucikari sulit untuk diungkap dikarenakan bersifat jaringan dan terselubung yang menyebabkan kejahatan tersebut tidak dapat selesai secara tuntas, disamping itu Putusan hukuman terhadap mucikari terlalu ringan sehingga pelaku akan mengulang kembali perbuatannya. Kelemahan untuk memberantas tindak pidana prostitusi dikarenakan tidak adanya peraturan Perundang-Undangan atau Perda di Jawa Tengah untuk menjerat pelaku prostitusi, Peraturan Perundang-Undangan hanya menjerat untuk mucikari. Permasalahan penelitian ini 1) Penegakkan terhadap pelaku kejahatan prostitusi yang melibatkan mucikari diwilayah Hukum Polda Jawa Tengah 2) Faktor penyebab mucikari melakukan tindak pidana prostitusi Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah. Metode penelitian yuridis normatif. Sumber data, data sekunder mengacu pada kepustakaan, data primer mengacu pada fakta dilapangan dan hasil wawancara. Hasil penelitian 1) Penegakkan terhadap pelaku kejahatan prostitusi yang dilakukan mucikari di wilayah hukum Jawa Tengah dapat dijerat menggunakan Pasal 296 dan 506 KUHP yang dikenal dengan Pasal bordeelhouderij yang berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Pati Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Pti dalam peristiwa tindak pidana mucikari Hakim memutus pidana penjara 10 (sepuluh) bulan 2) Faktor penyebab mucikari tindak pidana prostitusi yang melibatkan mucikari di wilayah hukum Polda Jawa Tengah: a ) Faktor Intern meliputi faktor pendidikan dan faktor individu b) Faktor ekstern meliputi faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor penegak hukum, faktor perkembangan global (teknologi). Faktor intern dan ekstern berpengaruh dalam perkara tindak pidana prostitusi melibatkan mucikari dikarenakan pelaku berpola pikir secara instan untuk mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan akibat hukum atas perbuatannya melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP, serta dapat pula diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penegakan hukum, Pelaku kejahatan prostitusi, Mucikari, Pimps, Prostitution, Law enforcement |
Subjects: | Social and Political Sciences Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | I Made Budhi Gautama |
Date Deposited: | 12 Oct 2023 05:50 |
Last Modified: | 12 Oct 2023 05:50 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/27500 |