Markuat, Markuat (2022) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Cibinong (Studi kasus nomor 327/pid.b/201/PN.Cbi). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2 (2): 2. pp. 9-26. ISSN 2962-4452
2962-4452_2_2_2022-2.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.
Download (762kB) | Preview
Abstract
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 327/pid.b/201/PN.Cbi. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri untuk membunuh “korban”, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak pidana pembunuhan berencana, Attempted murder, Trials (Attempted murder), Murder--Law and legislation, Judge-made law, Judgments |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 01 Apr 2024 02:02 |
Last Modified: | 01 Apr 2024 02:02 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/27485 |