Peer to peer lending, e-money, and crowdfunding economic perspective sharia

Novita, Sari Pulungan and Andri, Soemitra and Rukiah, Lubis (2023) Peer to peer lending, e-money, and crowdfunding economic perspective sharia. Manajemen Kreatif Jurnal, 1 (1): 2. pp. 10-30. ISSN 2963-9638

[thumbnail of 2963-9638_1_1_2023-2.pdf]
Preview
Text
2963-9638_1_1_2023-2.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah merambah ke semua sektor keuangan,termasuk teknologi keuangan syariah. Konsep Inovasi Fintech Syariah harus berpedoman pada Al-Qur'an dan As-Sunnah melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dari sekian banyak startup yang terdaftar di OJK dan BI, hanya sebagian kecil yang beroperasi dengan prinsip syariah. Minimnya literasi terkait inovasi fintech syariah menjadi alasan mengapa produk dan layanan fintech konvensional lebih diminati masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep produk dan layanan fintech dalam prinsip syariah dan dibatasi pada tiga produk yaitu Peer to Peer Lending, E-Money, dan Crowdfunding. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, dengan mengambil berbagai referensi dan literatur yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa 1) prinsip syariah terkait peer-to-peer lending, e-money, dan crowd funding sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yaitu harus menghindari Riba, Gharar, Maysir, Tazlis, Ishraf dan transaksi barang haram. 2) Akad yang digunakan untuk peer-to-peerlending sejalan dengan karakteristik jasa pembiayaan seperti al-bai', ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh. Sedangkan e-money menggunakan dua akad yaitu akad antara Penerbit dan Pemegang menggunakan akad wadiah dan akad antara penerbit dan pedagang menggunakan akad wakalah.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Fintech syariah, Peer to peer lending, E-money, Crowd funding, Finance (Islamic law), Digital currency, Peer-to-peer loans
Subjects: Economics and Business > Consumer Affairs
Economics and Business > Banking & Finance
Depositing User: Djaenudin djae Mohamad
Date Deposited: 22 Mar 2024 03:26
Last Modified: 22 Mar 2024 03:26
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/27143

Actions (login required)

View Item
View Item