Herma, Setiasih (2022) Perlindungan hukum pengemudi ojek online atas kontrak perjanjian perusahaan Gojek (Study kasus pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XVI/2018). Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 1 (1): 5. pp. 34-38. ISSN 2809-0403
2809-0403_1_1_2022-5.pdf - Published Version
Download (218kB) | Preview
Abstract
Era modernisasi yang terjadi saat ini, membuat semua manusia harus mengikuti perubahan jaman yang semakin cepat dan canggih. Untuk itu maka diciptakannya peralatan yang dapat memudahkan dan meringankan beban tugas kita dalam sehari-hari. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah suatu keputusan memiliki sifat final dan mengikat serta langsung mendapatkan kekuatan hukum tetap dimulai sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan bersifat erga omnes (berlaku untuk semua orang) yang wajib dipatuhi serta harus dilaksanakan secara langsung (self executing). Kesimpulan 1. Perlindungan hukum pengemudi ojek online pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 adalah pengakuan secara konstitusional hak ekonomi dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi setiap individu yang bertindak sebagai subyek HAM, dan dijamin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 2. Ojek Online tidak termasuk kendaraan penumpang.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Ojek online, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XVI/2018, Constitutional courts--Indonesia, Urban transportation--Law and legislation, Motorcycle taxi drivers |
Subjects: | Urban & Regional Technology & Development > Transportation & Traffic Planning Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 13 Mar 2024 06:24 |
Last Modified: | 13 Mar 2024 06:24 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/27015 |