Restrukturisasi produk pembiayaan musharakah mutanaqishah di bank Syariah Indonesia dalam perspektif hukum ekonomi Syariah

Munir, Munir and Wahyu, Hidayat and M. Ridwan, Hambali and Ahmad, Munir (2023) Restrukturisasi produk pembiayaan musharakah mutanaqishah di bank Syariah Indonesia dalam perspektif hukum ekonomi Syariah. Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, 1 (1). pp. 253-266. ISSN 2985-590X

[thumbnail of Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi]
Preview
Text (Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi)
2985-590X_1_1_2023-17.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat terhadap industri perbankan syariah untuk melakukan inovasi dan pengembangan produk dan jasa agar dapat memenuhi kebutuhan dan kemudahan transaksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi produk pembiayaan musha>rakah mutana>qis}ah sebagai pengembangan dari akad musha>rakah. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian berada di Bank Syariah Indonesia Cabang Bojonegoro. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh secara langsung dan sumber data sekunder yang diperoleh dari media lain seperti buku, jurnal dan lain-lain. Penelitian ini menunjukkan akad musha>rakah mutana>qis}ah mengalami restrukturisasi, yang seharusnya ditujukan untuk pembelian asset (rumah, ruko, sepeda motor, mobil dan lain sebagainya) namun pada implementasinya, obyek transaksi musha>rakah mutana>qis}ah antara bank syariah Indonesia dan nasabah adalah asset yang telah dimiliki secara penuh oleh nasabah, dimana terlebih dahulu asset nasabah tersebut dibeli sebagian oleh pihak bank hingga menyisakan porsi kepemilikan (his}s}ah) sebesar satu rupiah untuk nasabah. Maka disini berlaku akad shirkah amla>k ikhtiyari berupa kepemilikan bersama atas asset. Lalu porsi milik bank diakuisisi oleh nasabah dengan dibeli secara angsuran sesuai kesepakatan hingga lunas dan asset tersebut kembali dimiliki oleh nasabah secara penuh. Hal ini merupakan hilah/rekayasa dalam akad yang bertujuan agar nasabah mendapatkan dana tunai. Oleh sebab itu, lebih tepat bila pembiayaan tersebut dilakukan dengan akad jual beli ‘inah, yaitu nasabah menjual assetnya kepada bank secara kontan, kemudian nasabah membelinya lagi dari bank secara angsuran sesuai dengan kesepakatan. Jual beli ‘inah hukumnya boleh menurut ulama Syafiiyah.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Musha>rakah Mutana>qishah, buy and sell ‘inah, hilah, Bank Syariah Indonesia
Subjects: Administration & Management
Economics and Business
Depositing User: Ni Nyoman Mei Antari
Date Deposited: 27 Feb 2025 07:37
Last Modified: 27 Feb 2025 07:37
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/26530

Actions (login required)

View Item
View Item