Praktik sewa lahan pertanian ditinjau dari hukum positif dan hukum islam (Studi kasus di Blok Balir Mekarjaya Gantar Indramayu)

Buwono, Buwono and Irvan, Iswandi (2022) Praktik sewa lahan pertanian ditinjau dari hukum positif dan hukum islam (Studi kasus di Blok Balir Mekarjaya Gantar Indramayu). Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi, 1 (5). pp. 781-786. ISSN 2830-2605

[thumbnail of Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi]
Preview
Text (Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi)
Jurnal_Buwono_Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia Indramayu_2022-11.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (300kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang praktik sewa lahan pertanian ditinjau dari hukum positif dan hukum islam di Blok Balir Mekarjaya, Gantar, Indramayu. Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan sewa lahan pertanian di Blok Balir Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu serta tinjauannya dari segi hukum positif dan hukum islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan sewa lahan pertanian di Blok Balir Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu dan untuk mengetahui dan memahami tinjauan praktik sewa lahan pertanian di Blok Balir dari segi hukum positif dan hukum islam. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif yang pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang melakukan akad sewa-menyewa lahan pertanian di Blok Balir Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Blok Balir mengenai praktik sewa menyewa lahan dapat disimpulkan bahwa ditemukan adanya kesepakatan antara pemilik dengan penyewa lahan dengan harga dan waktu tertentu tanpa adanya surat perjanjian. Ditinjau dari hukum positif dengan pasal 1548 KUHPer, sewa menyewa yang terjadi di Blok Balir belum sesuai dengan hokum positif karena tidak ada perjanjian tertulis antara penyewa dan pemilik lahan. Sehingga apabila terjadi wanprestasi di kemudian hari, akan sulit membuktikan adanya pelanggaran perjanjian sewa menyewa lahan. Sedangkan menurut hukum Islam, jika dilihat dari syarat dan rukun sewa menyewa sudah terpenuhi, namun dari segi manfaat barang tidak bisa dinilai karena adanya ketidak pastian untung rugi yang didapatkan penyewa.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Sewa, Lahan, Pertanian, Positif, Islam
Subjects: Administration & Management
Economics and Business
Depositing User: Ni Nyoman Mei Antari
Date Deposited: 24 Feb 2025 07:23
Last Modified: 24 Feb 2025 07:23
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/25255

Actions (login required)

View Item
View Item