Khrisna Bagus, Nugroho and Nadia Dwi, Amalia and Ummu Kaidah, Mutmainnah (2023) Implikasi pengesahan perjanjian flight information region (FIR) Singapura-Indonesia 2022. ALSA Indonesia Law Journal, 4 (2): 3. pp. 40-62. ISSN 2656-5420
2656-5420_4_2_2023-3.pdf - Published Version
Download (309kB) | Preview
Abstract
Setiap disahkannya produk perundang-undangan maka dampak dari pengesahan tersebut tidak lain adalah akibat hukum. Akibat hukum bisa berdampak baik dan buruk, oleh karena itu dalam merumuskan produk perundang-undangan harus dilakukan dengan cermat. Perjanjian FIR Singapura-Indonesia 2022 merupakan salah satu perjanjian yang baru disahkan pada tahun 2022, hal ini merupakan bagian dari usaha pengambilalihan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Sebagai salah satu wilayah kedaulatan NKRI, wilayah ruang udara termasuk dalam sektor yang harus diurus dan diawasi karena dapat berdampak ke berbagai aspek, khususnya transportasi udara. Akan tetapi, produk perundang-undangan hasil dari ratifikasi ini berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), bukan berbentuk undang-undang seperti yang diutamakan. Merupakan hal yang menarik untuk mengetahui alasan pemerintah meratifikasi perjanjian tersebut ke dalam bentuk perpres dan dampak yang ditimbulkan dari perjanjian ini bagi indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan mengandalkan studi kepustakaan serta pendekatan deskriptif-kualitatif dengan tujuan menganalisis dampak apa saja yang didapatkan dan implikasi yang timbul akibat dari disahkannya perjanjian FIR Singapura-Indonesia 2022.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Agreement, Flight information region, Implications, Ratification, Takeover |
Subjects: | Social and Political Sciences > Political Sciences Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | - Rulina Rahmawati |
Date Deposited: | 17 Dec 2024 06:24 |
Last Modified: | 17 Dec 2024 06:24 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/24874 |