Pelaksanaan praktik sewa pohon mangga ditinjau dari hukum islam (studi kasus Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Rembang)

Sodikin, Sodikin and Irvan, Iswandi (2022) Pelaksanaan praktik sewa pohon mangga ditinjau dari hukum islam (studi kasus Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Rembang). Metta Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1 (4): 11. pp. 783-794. ISSN 2962-794X

[thumbnail of 2962-794X_1_4_2022_11.pdf]
Preview
Text
2962-794X_1_4_2022_11.pdf - Published Version

Download (355kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berawal dari adanya pelaksanaan praktik sewa pohon mangga yang terjadi di Desa SukorejoKecamatan Sumber Kabupaten Rembang. Di desa ini banyak yang memanfaatkan pohon mangga dengan cara menyewakannya. Transaksi ini menjadikan buah mangga sebagai manfaatnya. Pembayaran sewamenyewa pohon mangga di Desa Sukorejo menggunakan sistem setahun satu kali atau dua kali bahkan berbuah atau tidak berbuah. Rumusan masalah yang diambil dari latar belakang di atas adalah bagaimana pelaksanaan praktik dalam sewa pohon manggadi Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem dalam sewa pohon mangga di Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan ini termasuk dalam pendekatan kualitatif. Penelitianmemilih pelaksanaan praktik sewa pohon mangga yang terjadi di kalangan masyarakat Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang. Data yang didapatkan akan diolah dan dianalisis dengan teori ijarah untuk menjawab rumusan masalahnya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akad sewa pohon mangga di Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang tidak sesuai dengan prinsip ijarah karena tidak terpenuhinya salah satu rukun dan syarat dalam ijarah yaitu dalam hal manfaat, dimana manfaat dari pohon mangga adalah buah mangga dan buah mangga merupakan bagian dari pohon mangga itu sendiri, sedangkan dalam prinsip ijarah, Jumhur ulama melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya karena adanya ketidakjelasan pohon tersebut berbuah atau tidaknya (gharar). Untuk sistem pembayaran dalam sewa pohon mangga di Desa Sukorejo telah sesuai dengan prinsip ijarah, karena sistem pembayaran yang dilakukan yaitu, setelah terjadi kesepakatan harga sewa maka pihak penyewa akan menyerahkan uang kontan. Dan untuk tinjauan hukum Islam terhadap berakhirnya akad dalam sewa-menyewa pohon mangga di Desa Sukorejo sudah sesuai dengan prinsip ijarah karena jelas dalam berakhirnya akad, prinsif ijarah batas waktu penyewaan harus jelas yaitu waktu minimal atau maksimal dari penyewaan barang atau jasa.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Sewa, Ijarah, Gharar, Islamic law, Rent
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: - Een Rohaeni
Date Deposited: 07 May 2024 06:29
Last Modified: 07 May 2024 06:29
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/23955

Actions (login required)

View Item
View Item