Satiman, Satiman and Abdur, Rahim (2022) Perlindungan anak ditinjau dari hukum islam dan hak asasi manusia (analisis terhadap Undang-Undang nomor 17 tahun 2016). Metta Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1 (4): 10. pp. 771-782. ISSN 2962-794X
2962-794X_1_4_2022_10.pdf - Published Version
Download (306kB) | Preview
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam tahun-tahun terakhir ini. Indonesia saat ini dalam status darurat kekerasan seksual terhadap anak. Banyak pihak menyebutkan Indonesia dalam keadaan kondisi darurat kekerasan seksual. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak selama lima tahun terakhir menunjukan peningkatan, ada 21.689.987 aduan pelanggaran hak anak yang tersebar di 33 Propinsi dan 202 kabupaten/kota. Dari angka itu, 42,58% diantaranya adalah kekerasan seksual. Angka pengaduan pelanggaran hak anak yang terus meningkat ini merupakan salah satu parameter yang menunjukan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan undangundang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode pendekatan penelitian Hukum Normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan dan memeperhatikan norma-norma, kaidah-kaidah dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Data yang sudah diperoleh dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya dipaparkan untuk keperluan penarikankesimpulan. Hasil penelitian diantaranya adalah: Pertama, Hukum Islam tidak pernah mensyari’atkanhukuman kebiri. Hukuman kebiri haram hukumnya menurut Hukum Islam. kedua, hukuman kebiri tidak ada dalam KUHP, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Perundang-Undangan dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan Indonesia. Hukuman kebiri kimia juga menimbulkan reaksi keras dunia Internasional karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bentuk tindakan penyiksaan, dan perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia serta pelanggaran hak atas hidup, padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Asasi Manusia.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan, Anak, Kekerasan, Seksual, Hukuman, Kebiri Kimia, Hukum Positif, Hukum Islam, HAM, Child welfare, Sexual offenses, Islamic law |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | - Een Rohaeni |
Date Deposited: | 25 Apr 2024 11:34 |
Last Modified: | 25 Apr 2024 11:34 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/23953 |