Alissa, Angelia and Tiffany, Angelita (2023) Bentuk pertanggungjawaban lembaga pengolah limbah B3 dalam pengelolaan limbah B3 medis. ALSA Indonesia Law Journal, 5 (1): 9. pp. 160-178. ISSN 2656-5420
2656-5420_5_1_2023-9.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (243kB) | Preview
Abstract
Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 menimbulkan dampak yang signifikan terhadap lingkungan berupa peningkatan limbah yang didominasi oleh sampah medis. Sampah medis dibagi menjadi sampah medis non-infeksius dan sampah medis infeksius.Limbah medis infeksius dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sumber spesifik umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan medis tersebut berpotensi mencemari, merusak, dan membahayakan lingkungan hidup, serta keberlangsungan makhluk hidup. Dengan begitu, limbah tersebut harus diolah dengan prosedur yang tepat. Pengolahan Limbah B3 merupakan kegiatan yang memiliki risiko yang tinggi dan memerlukan manajemen yang khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap produsen Limbah B3 wajib melakukan pengolahan terhadap Limbah B3, yang berarti tanggung jawab pengolahan limbah medis yang tergolong Limbah B3 ditautkan kepada produsen limbah tersebut. Pengolahan limbah dapat diserahkan ke pengolah Limbah B3 yang telah memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tulisan ini mengkaji pertanggungjawaban lembaga pengolah Limbah B3 dalam kerangka hukum nasional. Dalam tulisan ini, metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka secara yuridis normatif. Sumber primer dari tulisan ini adalah peraturan perundang- undangan. Sumber sekunder dari tulisan ini, yaitu artikel, jurnal ilmiah, dan berita terkait. Lembaga pengolah Limbah B3 disupervisi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertanggungjawaban dari lembaga pengolah Limbah B3 berupa tanggung jawab mutlak.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Limbah medis, Covid-19, Lembaga pengolah limbah B3, Tanggung jawab mutlak, Hazardous wastes, Covid 19, Waste treatment |
Subjects: | Environmental Pollution & Control > Solid Wastes Pollution & Control Administration & Management > Public Administration & Government |
Depositing User: | Saepul Mulyana |
Date Deposited: | 21 Mar 2024 02:13 |
Last Modified: | 21 Mar 2024 02:13 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/23276 |