Rana, Dewanty Jusuf and Kurnia, Sukmasari (2023) Kewenangan majelis pengawas notaris terhadap notaris yang terbukti membuat akta secara berpihak. Notary Journal, 3 (1): 2. pp. 16-32. ISSN 2797-0213
2797-0213_3_1_2023-2.pdf - Published Version
Download (224kB) | Preview
Abstract
Notaris diangkat langsung oleh Menteri sebagai pejabat umum, berwenang dalam hal pembuatan akta autentik. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris tunduk pada UUJN dan Kode Etik Notaris, serta pengawasannya dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Notaris wajib berperilaku netral atau tidak berpihak dalam pembuatan akta, tetapi pada kenyataannya hal tersebut tetap ditemukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Dibuatnya akta secara berpihak di hadapan Notaris dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang terbukti membuat akta secara berpihak dan bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kewenangan yang dimiliki Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang terbukti membuat akta secara berpihak diatur dalam Pasal 73 UUJN dan Pasal 24–27 Permenkumham No. 16 Tahun 2021, yang dalam penelitian ini penjatuhan sanksinya berupa teguran secara tertulis dan tanggung jawab Notaris terhadap pihak yang dirugikan adalah dari sisi administratif, tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana apabila dapat dibuktikan adanya unsur tindak pidana.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kewenangan majelis pengawas notaris, Notaris berpihak, Akta notaris. Notaries, Abuse of administrative power. |
Subjects: | Social and Political Sciences > Political Sciences Economics and Business |
Depositing User: | - Anneke - |
Date Deposited: | 18 Oct 2023 07:30 |
Last Modified: | 18 Oct 2023 07:30 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/23007 |