Kajian peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) terkait penjaminan mutu produk kosmetika dan tugas pokok fungsi apoteker

Ni Made, Widi Astuti and Ni Nyoman, Widianti Fitria and Anak Agung, Gde Jaya Santika and Putu Ayu, Rismayani and I Putu, Priyasana (2023) Kajian peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) terkait penjaminan mutu produk kosmetika dan tugas pokok fungsi apoteker. MAHESA : Malahayati Health Student Journal, 3 (3): 15. pp. 743-751. ISSN 2746-198X

[thumbnail of 2746-198X_3_3_2023-15.pdf]
Preview
Text
2746-198X_3_3_2023-15.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (161kB) | Preview

Abstract

Permasalahan peredaran kosmetika dengan bahan berbahaya serta kurangnya pengetahuan konsumen dalam memilih kosmetika yang baik dan aman menyebabkan perlunya peraturan dengan sistem pengawasan yang efektif yang mampu mendeteksi dan menapis produk kosmetika guna melindungi keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen. Hal ini berkaitan erat dengan peran BPOM khususnya Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai peraturan BPOM yang berkaitan dengan penjaminan mutu produk kosmetika dan tugas pokok fungsi apoteker terkait. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif penelitian kepustakaan dengan menelaah peraturan BPOM yang terkait peran profesi apoteker dalam menjamin mutu produk kosmetika. Tahapan penelitian meliputi penelusuran, seleksi, dokumentasi, analisis referensi dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil kajian referensi dari semua peraturan yang berlaku, apoteker bertanggungjawab dalam melakukan uji terhadap semua produk kosmetika dari notifikasi kosmetika, menganalisis bahan yang digunakan, pengujian cemaran, pengawasan iklan sampai tata cara penarikan kosmetika untuk menjamin informasi serta keamanan pada kosmetika. Produk kosmetik harus memiliki bahan dan informasi yang sesuai sebelum dilakukan notifikasi produk kosmetik sehingga dapat terjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu dari kosmetik tersebut. Tugas pokok dan fungsi apoteker yakni bertangungjawab dalam menjamin semua informasi serta keamanan produk kosmetika.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Apoteker, BPOM, Kosmetik, Penjaminan mutu, Peraturan. Pharmacists, Cosmetics, Government agencies.
Subjects: Health Resources > Agency Administrative & Financial Management
Health Resources > Legislation & Regulations
Depositing User: - Anneke -
Date Deposited: 09 Oct 2023 03:15
Last Modified: 09 Oct 2023 03:15
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/22710

Actions (login required)

View Item
View Item