Ijtihad hakim dalam menentukan kadar mut’ah dan nafkah ‘iddah

Fachrodin, Fachrodin and Fakhriatus, Sa’adah (2022) Ijtihad hakim dalam menentukan kadar mut’ah dan nafkah ‘iddah. Jurnal Ilmu Hukum, 1 (1): 5. pp. 67-81. ISSN 2964-1209

[thumbnail of 2964-1209_1_1_2022-5.pdf]
Preview
Text
2964-1209_1_1_2022-5.pdf - Published Version

Download (363kB) | Preview

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dasar ijtihad hakim dalam memutuskan kadar mut’ah dan nafkah iddah dan bagaimana pembayaran mut’ah dan nafkah ketika ikrar cerai talak di Pengadilan Agama. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif empiris dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, deskriptif dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, beberapa dasar yang digunakan Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam menentukan kadar Mut’ah dan nafkah ‘Iddah antara lain: 1) fakta persidangan, 2) Lamanya usia perkawinan, dan 3) kemampuan suami. Kedua, Penyerahan Mut’ah dan nafkah ‘Iddah dilakukan pada saat ikrar talak. Yang telah diberitahukan oleh ketua majelis Hakim hakim pada sidang sebelumnya, agar harta benda Mut’ah dan nafkah ‘Iddah sesuai putusan majelis hakim dibawa pada saat sidang pembacaan ikrar talak.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Ijtihad, ‘Iddah, Marriage, Mut’ah, Divorce
Subjects: Social and Political Sciences > Social Concerns
Depositing User: - Rulina Rahmawati
Date Deposited: 15 Jan 2024 07:57
Last Modified: 15 Jan 2024 07:57
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/21593

Actions (login required)

View Item
View Item