Thomas, Bambang Murtianto (2022) Thomas Hobbes: ketakutan sebagai dasar terbentuknya negara. Jurnal Magister Hukum UKI NOVUM ARGUMENTUM, Volume 1 Nomor 1, April 2022, 1 (1): 9. pp. 97-107. ISSN 2830-3008
Jurnal_Thomas Bambang Murtianto_Universitas Kristen Indonesia_2022.pdf
Download (824kB) | Preview
Abstract
Dari mana negara berasal telah dipikirkan oleh tiga filsuf: Thomas Hobbes John Locke dan J.J. Rousseau berdasarkan keadaan alam, dan hanya Hobbes yang melihatnya dari rasa takut sebagai alasan dasar pembentukan negara yang akan dieksplorasi dalam artikel ini.Situasi tanpa hukum di alam, di mana yang lemah bahkan bisa mengalahkan yang kuat dengan
licik, membuat semua orang merasa tidak aman, curiga satu sama lain: manusia menjadi serigala satu sama lain (homo homini lupus), yang membuat situasi perang semua melawan semua (bellum umnium kontra omnes).Agar masyarakat menemukan rasa aman, maka mereka sepakat untuk berdamai. Dengan rela
menyerahkan haknya untuk membela diri kepada pihak ketiga, Leviathan, untuk dipatuhi oleh semua, dan memberikan rasa aman bagi semua. Leviathan diberi kekuasaan untuk membuat
undang-undang, dan keputusannya mutlak, harus dihormati, dan menakutkan karena siapa pun yang melanggar akan dihukum.
Lalu dimana letak kebebasan manusia saat menyerah pada penguasa absolut? Apakah masih ada ruang untuk kebebasan? Itulah pertanyaan bagi Hobbes yang selalu didiskusikan dan diperdebatkan hingga saat ini.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | - Een Rohaeni |
Date Deposited: | 08 Jun 2023 04:49 |
Last Modified: | 08 Jun 2023 04:49 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/17808 |