Marihot, Siahaan (2022) Analisa yuridis hubungan ketenagakerjaan direksi dengan perseroan: (studi kasus antara Anwar Suwarta dengan PT. QT). Jurnal Magister Hukum UKI NOVUM ARGUMENTUM, Volume 1 Nomor 1, April 2022, 1 (1): 4. ISSN 2830-3008
Jurnal_Marihot Siahaan_Universitas Kristen Indonesia_2022.pdf
Download (842kB) | Preview
Abstract
Kinerja Perseroan Terbatas Bergantung pada kontribusi beberapa komponen, baik itu karyawan, staf, manajer, hingga cleaning service. Semua pihak ini harus bersinergi untuk mewujudkan tujuan perusahaan. Pihak yang diberi tugas dan wewenang sebagai pengurus di Perseroan adalah Direksi.
Direksi adalah organ Perseroan yang bertugas mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Direksi merupakan pihak yang mengendalikan pengurusan perusahaan dalam kegiatan sehari-hari. Yang berhak mengangkat dan atau sewaktu-waktu memberhentikan Direksi adalah Rapat Umum
Pemegang Saham dengan menyebutkan alasannya. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah Direksi berhak mendapatkan hak pesangon atau hak lainnya berdasarkan UU Ketenagakerjaan?
Apakah Direksi tunduk pada UU Ketenagakerjaan?
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perseroan Terbatas, Pemberhentian direksi, Hak sebagai karyawan |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | - Een Rohaeni |
Date Deposited: | 08 Jun 2023 04:25 |
Last Modified: | 08 Jun 2023 04:25 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/17801 |