Abriana, Kusuma Dewi (2022) Implikasi yuridis badan hukum yayasan (suatu tinjauan normatif). Jurnal Magister Hukum UKI NOVUM ARGUMENTUM, Volume 1 Nomor 1, April 2022, 1 (1): 3. pp. 23-31. ISSN 2830-3008
Jurnal_Abriana Kusuma Dewi_Universitas Kristen Indonesia_2022.pdf
Download (772kB) | Preview
Abstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 124K/Sip/1973 telah memberikan kepastian tentang kedudukan hukum yayasan bahwa yayasan adalah badan hukum. Kedudukan yayasan semakin dikukuhkan
sebagai badan hukum dengan diterbitkannya UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Masalah yang akan dibahas dalam artikel ini adalah: kedudukan dan ketentuan hukum tentang yayasan sebelum dan sesudah dikeluarkannya Undang-undang yayasan, serta implikasi yuridis badan hukum yayasan. Bagaimana kedudukan hukum yayasan yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang belum memenuhi atau memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) tetapi belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang�Undang Nomor 24 Tahun 2008 dan akibat hukumnya.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | UU yayasan, Harta kekayaan yang dipisahkan, Akibat hukum UU yayasan |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | - Een Rohaeni |
Date Deposited: | 08 Jun 2023 03:55 |
Last Modified: | 08 Jun 2023 03:55 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/17799 |