Ulummudin, Ulummudin and Azkiya, Khikmatiar (2021) Pernikahan beda agama dalam konteks keindonesiaan (kajian terhadap Q.S. Al-Baqarah: 221, Q.S. Al-Mumtahanah: 10 dan Q.S. Al-Maidah: 5). Mafatih: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 1 (2): 7. pp. 73-83. ISSN 2829-4092
Jurnal_Ulummudin_Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Wa al-Akidah Ash-Shofa Tasikmalaya_2021.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (367kB) | Preview
Abstract
Artikel ini membahas tentang pernikahan beda agama yang sudah marak dalam kehidupanmasyarakat. Persoalan tersebut disebabkan dewasa ini pergaulan antara laki-laki dan perempuan tidak ada batasan baik dari segi suku, bangsa, bahkan agama, terlebih dalam konteks keindonesian.Selain itu al-Qur’an merespon secara khusus tentang pernikahan beda agama dalam tiga ayat yaitu Q.S al-Baqarah: 221, Q.S al-Mumtahanah: 10, dan Q.S al-Maidah: 5. Jika dilihat secara tekstual ketiga ayat tersebut terkesan kontradiktif. Namun, secara kontekstual ketiganya mempunyai konteks masing-masing. Ayat pertama merupakan larangan menikahi orang musyrik, ayat kedua merupakan larangan menikahi orang kafir, dan ayat ketiga merupakan pembolehan menikahi wanita ahli kitab.Ketiga term tersebut memiliki makna yang berbeda-beda. Dalam konteks keindonesiaan,pemaknaan ahli kitab mencakup tidak hanya agama Yahudi dan Nasrani saja, tetapi juga selain dari itu; yakni mereka yang memiliki kitab dan ajarannya berasal dari para rasul. Sehingga kebolehan pernikahan beda agama berlaku juga bagi agama selain Yahudi dan Kristen, misalnya Budha, Hindu, dan Kong Hu Chu.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nikah, Beda agama, Al-Qur’an |
Subjects: | Social and Political Sciences > Social Concerns |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 04 Jun 2023 23:48 |
Last Modified: | 03 Jan 2024 14:59 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/17546 |