Siti, Fatimah (2022) Syirkah dalam bisnis syariah. Muawadah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1 (1). pp. 115-133. ISSN 2829-0119
Jurnal_Siti Fatimah_STISNU CIANJUR_2022.pdf
Download (693kB) | Preview
Abstract
Bisnis syariah sebagaimana bisnis pada umumnya dibangun atas
kerjasama berbagai pihak dalam mengembangkan usahanya. Kerjasama dalam bisnis syariat tidak hanya dibangun atas dasar keuntungan dan pertimbangan aspek duniawi saja, namun juga dibangun atas dasar keridaan Allah. Kerjasama dalam fikih Islam disebut dengan istilah syirkah. Syirkah hukumnya jaiz (mubah), berdasarkan dalil hadis Nabi Saw berupa takrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai Nabi, pada waktu orang-orang pada saat telah
bermuamalah dengan cara bersyirkah dan Nabi Saw pun
membenarkannya. Dalam riwayat Abu Hurairah, disebutkan Nabi Saw.bersabda: “Allah Azza wa Jalla telah berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang berserikat selama mitranya tidak mengkhianati yang mitra lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya” (HR. Abu Daud).
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Syirkah, Bisnis, Syariah |
Subjects: | Economics and Business |
Depositing User: | - Een Rohaeni |
Date Deposited: | 10 May 2023 05:51 |
Last Modified: | 10 May 2023 05:51 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/16291 |